Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan melalui Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Kota Administrasi Jakarta Selatan menertibkan bangunan mewah dua lantai dan Ruko yang tidak memiliki IMB dan tidak sesuai IMB diwilayah kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Kasudin Citata, Syukria mengungkapkan, bangunan tersebut berada diwilayah kecamatan Jagakarsa, tepatnya di Jalan Batu kelurahan Srengseng Sawah dan di Jalan Kelapa III kelurahan Lenteng Agung.
"Bangunan tersebut tidak memiliki IMB dan melanggar jarak bebas bangunan,"Ujar Syukria kepada wartawan.
Lebih jauh Syukria mengatakan, jarak bebas bangunan,yaitu melanggar ketentuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang mana ditempat tersebut bangunan harusnya tidak didirikan.
Syukria menambahkan, sebelum melakukan penertiban bongkar paksa, pihaknya telah terlebih dahulu memberikan surat peringatan (SP1) kepada pemilik bangunan tapi tidak diindahkan.
"Kemudian kita memasang segel, tetap saja tidak diindahkan dan akhirnya kita berikan surat perintah bongkar sendiri bangunannya, namun masih juga tidak dipedulikan, akhirnya kita bongkar", jelasnya.
Pembongkaran rumah mewah yang tidak memiliki IMB di Jalan Batu tersebut dipimpin Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Hermawan.
"Bangunan ini kita bongkar karena tidak memiliki IMB", kata Kepala Satpol PP Jaksel Ujang Hermawan kepada wartawan saat memimpin pembongkaran rumah mewah di Jalan batu, Kecamatan Jagakarsa.
Menurut Ujang, selain tidak memiliki IMB, pembangunan rumah dua lantai tersebut juga melanggar Garis Sepadan Bangunan (GSB) dan Garis Sepadan Jalan (GSJ).
Pembongkaran tersebut sesuai rekomtek yang diajukan Sudin Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin Citata) Kecamatan Jagakarsa. " ujarnya
Ujang mengatakan, Pembongkaran paksa terhadap bangunan mewah ini sudah sesuai prosedur pihaknya sudah memberikan tenggang waktu agar pemilik membongkar sendiri bangunannya namun tidak diindahkan. Makanya kita bongkar. Ujarnya. (Ahmad)




Posting Komentar