Depok, cahaya.news- Guna meningkatkan pelayanan prima terhadap masyarakat, Satuan Unit Pelayanan SIM 1221 Polresta Depok menjalankan berbagai aturan untuk memudahkan pemohon yang hendak mengurus SIM.
Pemohon harus memeriksakan diri ke petugas dokter kesehatan, melakukan uji teori, dan melakukan uji praktek.
Kompol Sutomo, Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Depok, menjelaskan pelayanan unit SIM sudah sesuai mekanisme.
Semua pemohon SIM harus mengikuti tes seperti tes teori, tes kesehatan, dan praktek.
Menyangkut pembayaran adiministrasi PNBP sudah tersedia di loket Bank BRI. Pemohon tinggal membayar lewat kasir BRI
Kompol Sutomo mengimbau agar masyarakat yang memiliki kendaraan dan sudah berhak memiliki SIM kendaraan, baik roda dua maupun roda empat agar mengurus SIM sesuai dengan aturan yang berlaku.
Selain itu, Satuan Unit Pelayanan SIM 1221 Polresta Depok, juga mengajak masyarakat yang hendak mengurus SIM baru maupun perpanjangan agar melakukan pengurusan SIM secara langsung dan tidak melalui perantara (calo). ●ahmad●





Posting Komentar