(DPRD) Kota Depok.
Pengesahan tersebut dilakukan saat Rapat Paripurna DPRD Kota Depok yang dihadiri Wali Kota Depok, Muhammad Idris pada Rabu, (13/11-2019).
Menurut Muhammad Idris, pemerintah berkomitmen untuk menggunakan anggaran tersebut untuk kepentingan masyarakat.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok selalu berupaya untuk menyerap APBD dengan sebaik-sejak nya.
" Kami selalu berupaya agar penyerapan APBD tidak ada yang mubazir. Karena secara birokrasi, semuanya ini akan kembali lagi untuk masyarakat," kata Muhammad Idris usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Depok.
Muhammad Idris mengatakan, Sisa lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) Tahun 2019 ditaksir mencapai Rp. 600 miliar. Akan tetapi, jelasnya, pihaknya defisit pada tahun 2020.
" Ini bisa kami masukkan untuk mengurangi angka defisit tersebut," ucapnya.
Lebih lanjut ucapnya, memaksimalkan penyerapan APBD juga berdasarkan arahan Presiden Republik Indonesia. Dirinya mencontohkan, anggaran yang sifatnya sia-sia itu kunjungan kerja (kunker) yang tidak ada hasilnya.
" Kita juga lakukan itu, sudah tidak ada kunker kecuali terkait masalah Peraturan Daerah (Perda) yang disepakati bersama anggota dewan. Selain itu tidak ada lagi yang namanya kunker," jelasnya.
Ditambahkannya, laporan keuangan Pemkot Depok secara intens diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Opini dari BPK itulah imbuhnya, yang menjadi salah satu patokan dalam menilai efektivitas penyerapan anggaran.
Dengan opini BPK atau status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) menjadi salah satu jaminan efisiensi pengelolaan APBD," tuturnya. ●ahmad●




Posting Komentar