Jakarta, cahaya.news—Kapolri Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si dan seluruh Kapolda di Indonesia menggelar rapat kerja pertama dengan Komisi III DPR RI di Ruang rapat Komisi III Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11-2019).
Kapolri Jenderal Idham Azis didampingi oleh Wakapolri Komjen Pol Drs. Ari Dono Sukmanto, S.H, Kabaharkam Irjen Pol Firli Bahuri, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Muhammad Iqbal, S.I.K, M.H dan seluruh Kapolda di Indonesia.
Rapat tersebut diawali dengan perkenalan antara Komisi III dan Kapolri. Rapat kerja itu dipimpin oleh Ketua Komisi III Herman Hery dan didampingi oleh Wakil Ketua Komisi III yaitu Desmond J Mahesa, Mulfachri Harahap dan Ahmad Syahroni.
Dalam rapat kerja ini Kapolri Idham Azis memaparkan hasil kinerja Kapolri lima tahun terakhir dan membahas rencana strategis Polri dan Aturan untuk Anggota Polri.
Salah satunya adalah 7 larangan Pamer Kemewahan Bagi Anggota Polri dan keluarga. (Surat Telegram Kadivpropam Polri Nomor: ST/30/XI/Hum.3.4/2019/Divpropam).
1. Tidak menunjukkan, mengenakan, memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari baik dalam interaksi sosial di kedinasan maupun di area publik.
2. Senantiasa tinggal sendiri, menempatkan diri pola hidup sederhana di lingkungan koordinasi Polri dan juga kehidupan bermasyarakat.
3. Tidak mengunggah foto atau video pada medsos yang menunjukkan gaya hidup yang hedonis karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial.
4. Menyesuaikan norma hukum, kepatutan, kepantasan dengan kondisi lingkungan tempat tinggal.
5. Menggunakan atribut Polri yang sesuai dengan pembagian untuk menyamaratakan
6. Pimpinan kasatwil, perwira dapat memberikan contoh perilaku dan sikap yang baik, tidak setuju gaya hidup yang hidonis khusus Bhayangkari dan keluarga besar Polri.
7. Dikenakan hukuman yang ditolak untuk anggota Polri yang ditolak.
●Sumber: Divisi Humas Polri/ahmad●
Rapat Perdana Kapolri Dengan Komisi III: 7 Larangan Bagi Anggota Polri.

Cahaya.news
... menit baca
Dengarkan




Posting Komentar