Kapolri Terbitkan Maklumat Cegah Corona Larang Warga Berkumpul Hingga Timbun Sembako

Cahaya.news
... menit baca
Dengarkan
Jakarta~cahaya.news. Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan maklumat terkait dengan penanganan penyebaran wabah virus corona atau Covid-19. Maklumat bernomor Mak/2/III/2020 dikeluarkan Kamis, 19 Maret 2020.
Dalam maklumat itu, disebutkan bahwa maklumat dibuat berdasarkan pertimbangan situasi nasional terkait cepatnya penyebaran virus corona.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, maklumat itu dikeluarkan agar penyebaran virus tidak semakin meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
" Maklumat ini juga bentuk kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona atau Covid-19," kata Argo Yuwono dalam keterangan tertulis, Sabtu 21 Maret 2020.
Dalam maklumatnya, Kapolri meminta agar seluruh masyarakat tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik ditempat umum maupun dilingkungan sendiri, jelas Argo Yuwono.
" Seperti, dalam bentuk kegiatan olahraga, kesenian, unjuk rasa, seminar, festival, bazzar, lokakarya, pameran, konser musik, kesenian, jasa hiburan, pawai, karnaval, hingga resepsi keluarga," kata Argo Yuwono.
Selain itu, Kapolri dalam maklumatnya juga meminta agar masyarakat tetap tenang dan jangan panik namun diminta untuk lebih meningkatkan kewaspadaan dilingkungan masing-masing dan mengikuti informasi serta himbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah, jelas Argo Yuwono.
" Masyarakat juga diminta agar tidak melakukan pembelian atau menimbun bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan," kata Argo Yuwono.
Dan masyarakat juga diminta agar tidak ikut menyebarkan informasi-informasi yang tidak jelas sumbernya yang dapat menimbulkan gejolak.
" Apabila sumbernya tidak jelas, dapat menghubungi kepolisian setempat," ujar Argo Yuwono.
Argo Yuwono menambahkan, apabila anggota Kepolisian menemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat Kepala Polri, maka dilakukan tindakan Kepolisian sesuai dengan perundang-undangan. ●ahmad●.




Posting Komentar