166gda5P8JBiWKJQtoENvT1q58drvJKqaLA2JGMe

Cari Blog Ini

Susunan Organisasi Cahaya News

Pemimpin Umum: H. Nasrulloh, SE Pemimpin Perusahaan: H.Edimin Pemimpin Redaksi: Ahmad S Hasibuan Redaktur Senior: Tamrin Hasibuan Redaktur: M Ikbal Reporter: Jani Hidayatulloh. Wahyu Julkifli Riduan Ahmad Entong Email:ahmadsayudi1969@gmail.com Alamat Redaksi:Jl.Paso RT.05 RW.04 Jagakarsa Jakarta Selatan-Sebelah Kav Polri

Laporkan Penyalahgunaan

166gda5P8JBiWKJQtoENvT1q58drvJKqaLA2JGMe
Bookmark

Bangunan Kos-Kosan Rencana 3 Lapis Gunakan IMB Rumah Tinggal Tidak Tersentuh Hukum


Jakarta|cahaya.news- Kecamatan Jagakarsa Pemko Administrasi Jakarta Selatan belakangan ini, sarat dengan pelanggaran Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor: 1 tahun 2012 Tentang Tata Ruang Wilayah.

Sayangnya, banyaknya pelanggaran pekerjaan phisik bangunan diwilayah kecamatan tersebut, tidak diikuti dengan tindakan penertiban oleh Budiono Kepala Sektor Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Kecamatan Jagakarsa.

Demikian dikemukakan, Simon R Ketus LSM Pemantauan Korupsi Pembangunan membawa pertanyaan cahaya.news Jumat ((26/6) di Gedung Walikota Jakarta Selatan.


Lebih lanjut ia mencontohkan, satu unit bangunan Kos-Kosan rencananya akan dibangun 3 lapis mempergunakan Izin Rumah Tinggal, sedang dikerjakan di Jalan Moch Kahfi II RT.001/ RW.008 Kelurahan Srengseng Sawah Kec. Jagakarsa Pemkot Administrasi Jakarta Selatan.

Ironisnya, terhadap pelanggaran izin bangunan tersebut sejauh ini, Budiono Kepala Sektor Citata Kec. Jagakarsa, belum melaksanakan tindakan sesuai tugas dan fungsinya ( TUFOKSINYA).

Karenanya patut dicurigai, pejabat tersebut diduga ikut bermain didalamnya. " Pasalnya, bila tidak ada udang dibalik peyek, tidak mungkin bangunan Kos-Kosan yang terbukti melanggar Perda 1 tahun 2014, dibiarkan begitu saja," katanya.


Untuk tidak menjadi preseden buruk bagi citra Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata), sangatlah pantas Kepala Suku Dinas Cipta  Karya, Tata Ruang dan Pertanahan ( Citata), Inspektorat pembantu Jakarta Selatan melaksanakan sidak lapangan.

" Jika dalam pelaksanaan sidak dan pengembangannya, terbukti, ada oknum pejabat Citata Jaksel yang membek-up pelanggaran bangunan tersebut, sangatlah pantas bila terhadap pejabat yang melindungi pelanggran bangunana itu, diberikan sangsi , sesuai hukum yang berlaku," ujarnya,".

Sangat disayangkan, Budiono Kepala Sektor  Citata Kecamatan Jagakarsa, saat dikonfirmasi tidak berada ditempat, bahkan ruangannya terkunci rapat tidak ada satu orangpun staf didalam ruangan tersebut, Jumat. (26/6).

Saat berita ini ditayangkan, bangunan Kos-Kosan yang sudah mencapai 1 lantai dikerjakan itu, masih belum tersentuh  hukum.  ●ahmad●.
Posting Komentar

Posting Komentar