Sebelum Keluar Rumah 6 Part Kenderaan Anda Jika Tak Terpasang Incaran Polisi Dalam Operasi Patuh 2020

Cahaya.news
... menit baca
Dengarkan
Jakarta|cahaya.news- Sebelum Keluar rumah 6 part kenderaan anda jika tak terpasang akan menjadi incaran polisi dalam razia Operasi Patuh 2020 di seluruh Indonesia.
Razia Operasi Patuh tahun ini dilakukan sedikit berbeda, karena menyesuaikan dengan adaptasi new normal atau tatanan kehidupan baru terkait pandemi COVID-19.
Razia Operasi Patuh 2020 sedang berlangsung selama 14 hari.
Kakorlantas Polri Irjen. Pol. Drs. Istiono, M.H., mengatakan pelaksanaan razia Operasi Patuh 2020 berlangsung selama dua pekan, yakni 23 Juli hingga 5 Agustus 2020 secara serentak di seluruh Indonesia.
Dalam penjelasannya, Kakorlantas Polri menjelaskan bahwa dalam konsep Operasi Patuh 2020, personel kepolisian akan mengutamakan upaya 40 persen kegiatan preemtif, 40 persen preventif dan 20 persen penegakan hukum.
Razia ini salah satunya untuk penegakan hukum dan mendisiplinkan masyarakat dalam berlalu lintas dengan secara persuasif dan humanis, bukan sepenuhnya penegakan hukum.
" Upaya preemtif dan preventif ini disesuaikan dengan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19. Oleh karena itu, semua personel harus menerapkan protokol kesehatan.
Dalam Operasi Patuh 2020 ini, Polri mengerahkan personel Lalu Lintas sebanyak sepertiga kekuatan sekitar 15 ribu personel di seluruh Indonesia," kata Istiono di Jakarta, Kamis 23 Juli 2020.
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285 ayat 1 diterangkan sebagai berikut:
Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 250 ribu.
Jadi, menurut pasal 285 ayat 1 tersebut minimal 6 part yang harus terpasang dan jadi perhatian polisi, yaitu:
1. Spion, lengkap kiri kanan.
2. Lampu utama atau headlamp.
3. Lampu rem atau stop lamp.
4. Klakson.
5. Pengukur kecepatan atau spidometer.
6. Knalpot.
Jika salah satu dari 6 part tersebut tidak terpasang anda akan ditilang di razia Operasi Patuh 2020 dengan denda 250 ribu. ●as●




Posting Komentar