166gda5P8JBiWKJQtoENvT1q58drvJKqaLA2JGMe

Cari Blog Ini

Susunan Organisasi Cahaya News

Pemimpin Umum: H. Nasrulloh, SE Pemimpin Perusahaan: H.Edimin Pemimpin Redaksi: Ahmad S Hasibuan Redaktur Senior: Tamrin Hasibuan Redaktur: M Ikbal Reporter: Jani Hidayatulloh. Wahyu Julkifli Riduan Ahmad Entong Email:ahmadsayudi1969@gmail.com Alamat Redaksi:Jl.Paso RT.05 RW.04 Jagakarsa Jakarta Selatan-Sebelah Kav Polri

Laporkan Penyalahgunaan

166gda5P8JBiWKJQtoENvT1q58drvJKqaLA2JGMe
Bookmark

Aliran Uang Rp.100 T Jiwasraya Terungkap di Komisi III DPR


 


Jakarta|cahaya.news- Komisi III DPR mengungkap adanya aliran transaksi dana senilai Rp.100 triliun PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dalam kurun waktu 12 tahun terhitung sejak 2008 hingga 2020 meliputi transaksi saham, reksa dana dan pihak lain.

Hal itu terungkap dari pernyataan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kasus dugaan korupsi yang menyebabkan gagal bayar perusahaan Asuransi pelat merah itu di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 3 Agustus 2020 lalu.

"Hasil analisis kami untuk tidak menimbulkan persepsi salah, bahwa total aliran dana yang kami maksud dari Januari 2008 sampai dengan Agustus 2020 sebesar Rp.100 triliun. Uang keluar masuk Jiwasraya dengan MI Manager Investasi atau pihak lain,"kata Dian.

PPATK terus melakukan penelusuran dengan prinsip mengikuti aliran uang (follow the money) secara de facto mengalir kemana saja. PPATK melibatkan 53 Bank dan 49 lembaga Keuangan non Bank untuk menelusuri aliran transaksi. Hasil akhirnya, informasi dari PPATK akan ditindaklanjuti oleh penegak hukum.

Kompilasi kasus ini dianggap cukup besar, semua aliran dana sekecil apapun harus kita ikuti. Ini memakan waktu lumayan signifikan, pemilihan 53 Bank, 49 non Bank. Berdasarkan penelusuran PPATK, kerugian yang terjadi di kasus Jiwasraya tak hanya disebabkan oleh kondisi pasar, melainkan ada modus fraud alias penipuan yang dilakukan untuk menguntungkan pihak tertentu dan melibatkan oknum yang terlibat, mulai dari Perusahaan sekuritas, manajemen investasi dan diinstruksikan oleh pihak-pihak yang terafiliasi dengan emiten tertentu.

"Instruksi dilakukan pihak-pihak terafiliasi emiten yang sudah dikendalikan arranger, HH (Heru Hidayat), JHT (Joko Hartono Tirto), dan MM (Moudy Mangkei).                                Keputusan MI dilakukan secara tidak  independen. Kami mengindikasikan terdapat fraud dalam pengelolaan Asuransi Wisatanya,"ujar Dian.

Sementara itu, Anggota Komisi III dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan meminta penegak hukum untuk mengusut perihal dugaan pihak-pihak lain yang ikut terlibat dalam kasus mega korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Menurut Arteria, kasus Jiwasraya yang sudah merugikan negara 16,8 triliun ini diduga melibatkan pelaku lainnya selain 4 terdakwa yang sudah di vonis hukuman penjara seumur hidup.

Untuk itu, secara khusus ia meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Kejaksaan Agung juga menelusuri nama lain. Tak hanya itu, Komisi III DPR juga mendesak agar aparat melakukan penelusuran terkait pejabat lainnya di lingkungan Otoritas Jasa Keuangan.

"Benny Tjokro hanya pengusaha golongan ekonomi lemah. Dibelakangnya ada yang hebat, saya tidak menuduh orang, saya menyatakan tolong ini bapak telaah, ujung-ujungnya ada namanya Bapak Rosan. Ini baru satu perkara,"kata Arteria Dahlan, dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi III DPR bersama PPATK dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung.

Arteria" berharap pada Kejaksaan Agung dan PPATK untuk mampu mengungkap orang-orang besar dan kuat yang menyebabkan Jiwasraya merugi.                     Tugas PPATK mengecek yang seperti ini, yang kakap-kakap," kata Arteria.

Dalam kesempatan yang sama di Gedung Parlemen, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono menjelaskan, usulan dari DPR terkait nama-nama maupun perusahaan lain yang diduga ikut terlibat akan menjadi bahan masukan Kejagung untuk melakukan penelahaan lebih lanjut.   "Nanti kalau ada perkembangan siapapun masih terbuka,"jelas Ali.

Selain itu Kejaksaan Agung telah menetapkan 13 manajer investasi dalam kasus gagal bayar PT Jiwasraya.

Tak hanya itu, Kejaksaan Agung pun akan menelusuri dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan 4 orang yang telah di vonis hukuman penjara seumur hidup, salah satunya adalah sebuah Kafe dibilangan Jakarta Selatan yang diketahui diduga milik Hendrisman dan Hery Prasetyo, termasuk aliran gratifikasi.

Atas perbuatannya, mereka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP, dengan total kerugian negara nyaris Rp.18 triliun. ●●●




 

Posting Komentar

Posting Komentar