166gda5P8JBiWKJQtoENvT1q58drvJKqaLA2JGMe

Cari Blog Ini

Susunan Organisasi Cahaya News

Pemimpin Umum: H. Nasrulloh, SE Pemimpin Perusahaan: H.Edimin Pemimpin Redaksi: Ahmad S Hasibuan Redaktur Senior: Tamrin Hasibuan Redaktur: M Ikbal Reporter: Jani Hidayatulloh. Wahyu Julkifli Riduan Ahmad Entong Email:ahmadsayudi1969@gmail.com Alamat Redaksi:Jl.Paso RT.05 RW.04 Jagakarsa Jakarta Selatan-Sebelah Kav Polri

Laporkan Penyalahgunaan

166gda5P8JBiWKJQtoENvT1q58drvJKqaLA2JGMe
Bookmark

5 Unit Rumah Mewah, Diduga Berdiri Tanpa IMB, Dibangunan Town House Jl.Batu Belah 2, Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan

 


Jakarta, cahaya.news - 5 Unit bangunan mewah berlantai 2,  dari puluhan unit bangunan Town House yang berlokasi di Jl. Batu Belah 2 Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa Kota Administrasi Jakarta Selatan diduga milik Ipan, diduga berdiri tanpa dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB), hal tersebut terjadi karena lokasi di bangunnya 5 unit rumah mewah diduga adalah resapan air dan pernah di demo warga karena menimbulkan banjir, bahkan pembangunannya juga memperkecil badan kali yang ada.
  
Berdirinya 5 unit bangunan mewah dari puluhan bangunan yang ada, tanpa IMB di Jl. Batu Belah 2 tersebut diduga dibiarkan Institusi Citata (Cipta Karya,Tata Ruang dan Pertanahan) setempat.

Berdirinya bangunan 5 unit tanpa IMB di Jl. Batu Belah 2 tersebut merupakan tantangan Ka.Sudin Citata Jakarta Selatan, Sukrya.

Terkait 5 unit bangunan mewah di Jl. Batu Belah 2 yang berdiri tanpa IMB tersebut Wartawan cahaya.news, Jumat, (17/9) berusaha mengkonfirmasi Ipan di Lokasi namun yang bersangkutan tidak berasa ditempat, dan menurut seorang mandor yang enggan menyebutkan Namanya mengatakan, bahwa Ipan jarang ada ditempat,"pak Ipan jarang ditempat Mas" kata mandor singkat.

Disamping itu saat Wartawan cahaya.news mengkonfirmasi seputar 5 unit bangunan yang berdiri tanpa IMB di Jl. Batu Belah 2 kepada Kapel Citata Kecamatan Jagakarsa, Budiono, namun yang bersangkutan sedang tidak berada di tempat.



















Sampai berita ini dipublikasikan tindakan penertiban terhadap bangunan tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya dan bangunan sudah tahap untuk dijual.

Kepala Pelaksana Citata Kecamatan Jagakarsa dan Ka.Sudin Citata Kota Administrasi Jakarta Selatan terindikasi persekongkolan dengan pemilik bangunan yang diduga ada gratifikasi sehingga tindakan penertiban terhadap bangunan tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Padahal, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung telah jelas dinyatakan, bahwa setiap bangunan gedung di wilayah Provinsi DKI Jakarta wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), baik mendirikan bangunan baru ataupun renovasi bangunan lama yang merubah bentuk awal dari bangunan tersebut.

**Hsb/tim**

Posting Komentar

Posting Komentar