166gda5P8JBiWKJQtoENvT1q58drvJKqaLA2JGMe

Cari Blog Ini

Susunan Organisasi Cahaya News

Pemimpin Umum: H. Nasrulloh, SE Pemimpin Perusahaan: H.Edimin Pemimpin Redaksi: Ahmad S Hasibuan Redaktur Senior: Tamrin Hasibuan Redaktur: M Ikbal Reporter: Jani Hidayatulloh. Wahyu Julkifli Riduan Ahmad Entong Email:ahmadsayudi1969@gmail.com Alamat Redaksi:Jl.Paso RT.05 RW.04 Jagakarsa Jakarta Selatan-Sebelah Kav Polri

Laporkan Penyalahgunaan

166gda5P8JBiWKJQtoENvT1q58drvJKqaLA2JGMe
Bookmark

KPK Tindak Lanjuti 6 Nama Anggota DPRD DKI di Sidang Korupsi Tanah Munjul

 
















Jakarta,(cahaya.news)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti enam nama anggota DPRD DKI yang muncul dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan tanah di daerah Munjul, Jakarta Timur.

Mereka adalah Wakil Ketua DPRD DKI dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Suhaimi, Wakil Ketua DPRD DKI dari Partai Demokrat, Misan Samsuri, Sekretaris Komisi C DPRD DKI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Yusuf, Anggota Komisi C dari Partai Gerindra, Andyka, Anggota Komisi C DPRD DKI dari Partai PDI Perjuangan, Cinta Mega, serta Anggota Komisi A dari Partai Golkar, Jamaluddin.

Selain keenam nama tersebut, muncul juga nama mantan Wakil Ketua DPRD DKI, Boy Sadikin.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Tim Jaksa KPK akan mendalami fakta-fakta persidangan tersebut pada persidangan selanjutnya. Tim Jaksa KPK akan menginformasi munculnya nama-nama itu ke para saksi.

Tentu setiap fakta sidang dari keterangan saksi di depan majelis hakim kami pastikan akan didalami lebih lanjut pada sidang-sidang berikutnya. Agenda sidang selanjutnya masih menghadirkan saksi-saksi lain oleh Tim Jaksa KPK,"kata Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, (29/10/21).

Selain kepada para saksi, tambah Ali, Tim Jaksa KPK juga akan menginformasi dugaan adanya permintaan percepatan pencairan Penyertaan Modal Daerah (PMD) untuk Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya ke terdakwa Yoory Corneles Pinontoan.

"Kami akan konfirmasi fakta sidang dimaksud termasuk nanti kepada terdakwa,"katanya.

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK membeberkan  Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Edi Sumantri, saat diperiksa sebagai saksi ketika proses penyidikan Yoory Corneles Pinontoan.

Dalam BAP nya, Edi Sumantri mengakui terdapat sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta yang meminta percepatan pencairan PMD di Perumda Sarana Jaya. BAP tersebut dibeberkan Tim Jaksa saat Edi Sumantri bersaksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi pengadaan tanah di Munjul dengan terdakwa Yoory Corneles Pinontoan pada Kamis 28 Oktober 2021.

"Izin, di BAP saksi, kami sebutkan, banyak orang lain juga yang meminta tolong proses percepatan pencairan dari contohnya teman-teman dari DPRD DKI yaitu, Cinta Mega PDI-P untuk pengadaan tanah, di mana saya lupa tahun 2019.
Kemudian ada Yusuf Sekretaris Komisi C dari PKB bersama  Pak Andika anggota Komisi C pernah juga meminta proses pencairan tanah di SDA tahun 2020,"ungkap Jaksa KPK, Takdir Suhan saat membacakan BAP Edi Sumantri. 

"Kemudian ada Suhaimi Wakil Ketua DPRD DKI dari PKS meminta percepatan pembahasan tanah di SDA. Kemudian ada Jamaluddin anggota Komisi A terkait permohonan percepatan pencairan di SDA. Haji Misan wakil ketua DPRD DKI mengajukan permohonan percepatan penerbitan SPD lahan di Dinas Perumahan. Kemudian ada Boy Sadikin tahun 2020 minta tolong percepatan pencairan pembebasan tanah,"katanya.

Jaksa Takdir mengaku heran banyak pihak, salah satunya para anggota DPRD DKI Jakarta yang meminta percepatan pencairan PMD. Padahal, para anggota DPRD tersebut tidak memiliki kapasitas untuk meminta percepatan pencairan PMD di Perumda Sarana Jaya.

" Ini mengapa kami tanyakan ini dengan tadi kaitannya ada pembahasan, kemudian disampaikan oleh eksekutif ke legislatif, apakah ini ada keterkaitan atau mendekati keterkaitan, kok banyak pihak yang meminta padahal tidak punya kapasitas yang begitu?,"tanya Jaksa Takdir ke Edi Sumantri.

"Saya tidak tahu, jadi mereka datang hanya proses percepatan saja. Dan memang di BPKD sudah ada SOP-nya, sepanjang berkas semua lengkap maka paling lambat dua hari kami harus mencairkan. Sepanjang semua berkas telah kelengkapan sudah sesuai,"kata Edi Sumantri.     ~PR~



Posting Komentar

Posting Komentar