Jakarta,(cahaya.news)~ Sikap Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang meminta jajarannya mengkaji hukuman mati bagi koruptor mendapat dukungan. Salah satunya, dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol. Firli Bahuri, M.Si.
Firli Bahuri mendukung langkah Jaksa Agung untuk memberikan rasa keadilan. Khususnya, dalam perkara korupsi yang berdampak luas seperti kasus PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
Firli Bahuri menganggap hukuman untuk koruptor dengan cara menguras asetnya penting dilakukan.
Eks Kepala Baharkam Polri itu menerangkan ancaman hukuman mati terhadap koruptor sudah diatur Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun, Firli Bahuri menyadari harus ada syarat kebencanaan alam, keadaan krisis, atau penanggulangan tindak pidana korupsi dalam menerapkan hukuman mati.
"Perlu diperluas tidak hanya tindak pidana korupsi dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tipikor Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001," katanya.
Jenderal Polri bintang tiga itu juga menyatakan bahwa KPK gencar melakukan pencegahan.
Dia mencontohkan perbaikan sistem merupakan salah satu cara agar tidak ada peluang dan kesempatan untuk Korupsi.
"Upaya tegas dan keras dengan penindakan juga dilakukan dengan pemidanaan badan dan merampas seluruh aset para pelaku korupsi untuk menimbulkan orang takut melakukan korupsi,"katanya.
"Saya menyambut baik dengan adanya gagasan Jaksa Agung tentang rencana untuk mengkaji hukuman mati kepada pelaku korupsi. Perlu didukung,"ujar Firli, Jum'at (29/10/21). **PR**



Posting Komentar