166gda5P8JBiWKJQtoENvT1q58drvJKqaLA2JGMe

Cari Blog Ini

Susunan Organisasi Cahaya News

Pemimpin Umum: H. Nasrulloh, SE Pemimpin Perusahaan: H.Edimin Pemimpin Redaksi: Ahmad S Hasibuan Redaktur Senior: Tamrin Hasibuan Redaktur: M Ikbal Reporter: Jani Hidayatulloh. Wahyu Julkifli Riduan Ahmad Entong Email:ahmadsayudi1969@gmail.com Alamat Redaksi:Jl.Paso RT.05 RW.04 Jagakarsa Jakarta Selatan-Sebelah Kav Polri

Laporkan Penyalahgunaan

166gda5P8JBiWKJQtoENvT1q58drvJKqaLA2JGMe
Bookmark

Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Desa Dalam Wadah Perencanaan, Perlu Akal Kritis Masyarakat!!

 


Dana Desa adalah amanah dari undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 72 Ayat 2 UU Nomor 6 Tahun 2014. Sebagai salah satu dari pendapatan desa, maka pemerintah pusat berkewajiban mengalokasi Dana Desa dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Dilansir dari situs https://www.kemenkeu.go.id, pada tahun 2021 kebijakan pengalokasian dan penyaluran Dana Desa dengan memperhatikan kondisi karateristik desa dan kinerja desa dalam mengelola Dana Desa.

Sementara itu, mekanisme penyaluran Dana Desa 2021 tetap sama dengan tahun 2020. Dimana, Dana Desa langsung di transfer dari rekening pusat ke rekening desa. Permendesa PDTT 13 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2021 ditetapkan dengan mengacu pada dua pertimbangan.

Mengurangi dampak sosial dan ekonomi masyarakat serta terhambatnya pembangunan desa akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) perlu melakukan adaptasi kebiasaan baru di desa, dan menghadapi ancaman yang membahayakan sistem perekonomian negara dan stabilitas sistem keuangan perlu melaksanakan kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan Pandemi Covid-19 termasuk didalamnya dana desa.

Kedua pertimbangan tersebut guna melaksanakan ketentuan pasal 21 ayat (1) PP 22 tahun 2015 tentang perubahan atas PP 60 tahun 2014 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan PP 8 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas PP 60 tahun 2014 tentang dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dana Desa Perlu Akal Kritis Masyarakat

Berdasarkan instruksi dan dukungan regulasi yang cukup bahwa masyarakat telah diberikan kebebasan dan wewenang dalam proses pengelolaan uang Desa.

Kasus-kasus yang telah menggerogoti pembangunan Desa selama ini setidaknya menjadi algoritma masyarakat bahwa pembangunan selalu menerapkan akal kritis dalam bentuk pengawasan pengelolaan dana desa, mengingat polarisasi korupsi ditingkat desa juga berkembang sedemikian pesat dengan berbagai modus yang dilakukan baik dari oknum pemerintah desa itu sendiri ataukah melalui titipan -titipan elit pemerintah daerah untuk memuluskan vendor proyek yang bisa dilakukan dengan menggunakan anggaran desa.

Dilansir dari situs https://nasional.kompas.com, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkap data, sejak 2015 hingga 2020, terdapat 676 terdakwa kasus korupsi dari perangkat desa. Data tersebut menunjukkan bahwa praktik korupsi marak dilakukan oleh perangkat desa setelah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pihak swasta.

Hal itu disampaikan peneliti ICW Kurnia Ramadhan menyusul temuan tentang maraknya kasus korupsi yang dilakukan dan melibatkan pejabat dari perangkat desa.

Berdasarkan data ICW, sejak 2015 hingga 2020, terdapat 676 terdakwa kasus korupsi dari perangkat desa. Data ini menunjukkan bahwa praktik korupsi marak dilakukan oleh perangkat desa, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pihak swasta.

Pengelolaan Keuangan Desa Dalam Wadah Perencanaan.

Kalau kita mengacu pada tahap perencanaan juga bahwa masyarakat menjadi patokan atau landasan pembuatan APBdes yang  direncanakan setiap setahun sekali dalam forum musyawarah desa sebagaimana yang dibahas salah satunya RPMJMDes.

Bahkan tim penyusun RPMJMDes harus memahami  sasaran kebijakan supaya tidak salah kaprah dan berakibat vatal dalam menentukan angggaran belanja desa dan arah kebijakan. Sebagaimana prosedur Undang-Undang anggaran belanja desa harus mengacu pada peraturan pelaksana UU No. 6 tahun 2014 menyebutkan tentang belanja desa yang ditetapkan dalam APBDes digunakan dengan ketentuan paling sedikit 70% dari jumlah belanja Desa digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Sebenarnya secara umum kita sudah tahu bahwa Dana Desa yang dianggarkan dari pusat dan dibahas dalam musyawarah Desa itu seutuhnya dan seyogyanya untuk kesejahteraan masyarakat, bukan sepenuhnya untuk kesejahteraan pemerintah Desa, apalagi hanya untuk mengakomodir kepentingan elit pemerintah daerah untuk menitipkan kepentingannya dengan penggunaan dana desa yang pada prinsipnya terhadap kegiatan proyek tersebut tidak dibutuhkan oleh masyarakat desa itu sendiri.

Jadi masyarakat harus memahami itu sebagai dalil utama dalam proses pengawasan pengelolaan Dana Desa untuk mencegah terjadinya penyelewengan dana Desa, karena perencanaan merupakan awal dari pengelolaan keuangan Desa, sehingga perencanaan yang baik akan membawa dampak positif.

Oleh karena itu dalam pengelolaan Dana Desa menurut Permendagri  No. 113 setidaknya harus memegang prinsip transparansi, akuntabilitas dan disiplin anggaran, supaya tidak terjadi lagi kasus penyelewengan Dana Desa.

Dengan demikian kembali kepada titik poin pada awal penulisan ini, juga tiba pada titik temu bahwa petani yang hasil padinya melimpah dan memuaskan salah satunya tidak terlepas dari kerja keras petani dalam membersihkan hama tikus. Sama seperti pembangunan Desa yang memuaskan tidak terlepas dari kerja keras dari warga Desa dalam memberantas koruptor-koruptor Dana Desa.

AHMAD SAYUDHI, S.Sos

Pemred cahaya.news



Posting Komentar

Posting Komentar