(Gambar ilustrasi)
Jakarta,(cahaya.news) - Polisi melepas seorang diduga bandar narkoba jenis sabu yang sebelumnya ditangkap Polsek Kampung Rakyat, Polres Labuhanbatu, Sumatera Utara, Rabu (20/7/2022). Bandar narkoba yang dilepas itu berinisial AF alias Oji, warga Tanjung Medan, Kampung Rakyat Labuhanbatu Selatan.
AF ditangkap anggota Polsek Kampung Rakyat dirumahnya. AF selama ini memang dikenal sebagai pengedar yang sudah dua kali ditangkap namun bisa lepas.
Selanjutnya polisi membawa AF ke Polsek Kampung Rakyat untuk menjalani pemeriksaan. Namun, entah apa alasannya, tiba-tiba lelaki itu dilepas. Diduga AF dilepas karena adanya uang suap sebesar 250 juta. "Dia sudah 2 kali ditangkap, tapi selalu dilepas,"ujar seorang warga kepada cahaya.news yang tidak bersedia namanya disebutkan, Kamis (21/7/2022).
Dia tidak tahu siapa sebenarnya yang memerintahkan untuk melepaskan AF dan kepada siapa diserahkan uang 250 juta tersebut. Dia juga menggeleng ihwal adanya dugaan uang sogokan yang diterima polisi,"katanya.
Peredaran narkoba jenis sabu di kawasan Tanjung Medan, Kampung Rakyat sebenarnya sudah cukup mengkhawatirkan masyarakat. Sebab, beberapa kali terjadi peristiwa kriminalitas setelah pelaku memakai sabu ini.
Terkait dilepasnya bandar narkoba AF yang diduga memberikan uang sogokan sebesar 250 juta. cahaya.news berusaha mengkonfirmasi Kapolsek Kampung Rakyat melalui sambungan telepon selulernya, Kamis (21/7/2022), tetapi tidak memberikan jawaban ihwal bebasnya AF bandar narkoba tersebut. (AS)




Posting Komentar