166gda5P8JBiWKJQtoENvT1q58drvJKqaLA2JGMe

Cari Blog Ini

Susunan Organisasi Cahaya News

Pemimpin Umum: H. Nasrulloh, SE Pemimpin Perusahaan: H.Edimin Pemimpin Redaksi: Ahmad S Hasibuan Redaktur Senior: Tamrin Hasibuan Redaktur: M Ikbal Reporter: Jani Hidayatulloh. Wahyu Julkifli Riduan Ahmad Entong Email:ahmadsayudi1969@gmail.com Alamat Redaksi:Jl.Paso RT.05 RW.04 Jagakarsa Jakarta Selatan-Sebelah Kav Polri

Laporkan Penyalahgunaan

166gda5P8JBiWKJQtoENvT1q58drvJKqaLA2JGMe
Bookmark

Proyek Bangunan Tidak Sesuai IMB, Diduga di Back,up Oknum Calo IMB

 









Jakarta,(cahaya news) - Proyek pekerjaan Bangunan yang Konsef Fisik Rumah Toko (Ruko) Namun Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Rumah Tinggal, di Backup seorang  Oknum Calo IMB. Senin (12/09/2022).

Bangunan yang memiliki IMB namun tidak sesuai dengan fisik itu berada di Jalan Mohc Kahfi I RT. 06/RW. 01 Kelurahan Cipedak Kecamatan Jagakarsa Jakarta Selatan.

Bangunan yang dalam proses pengerjaan itu tidak sesuai dengan IMB, dimana dalam izin IMB tersebut Tertulis Bangunan Baru Rumah Tinggal dengan jumlah 3 lantai, Namun pada kenyataannya fisik berbentuk Ruko.









Saat dikonfirmasi dilapangan (Selamet) yang mengaku sebagai kuli itu menjelaskan ini Bangunan ada izin resmi.

"Saya hanya kuli dalam Proyek Pembangunan ini,"ucap dia.

Saat dikonfirmasi lebih dalam terkait perizinannya atau IMB dan peruntukan lahannya, kata Selamet sudah ada orang yang mengurusnya.

"Mas udah banyak yang datang kesini dari Kelurahan dan Kecamatan, kalau mas mau cari, carinya jangan disini dan gak usah sampean tanya-tanya saya cari saja namanya Beki, dia yang bertanggung jawab semuanya disini,"kata dia.

Salah Satu dari Warga Masyarakat yang tidak mau disebut jati dirinya, berharap agar Pemerintah Daerah DKI Jakarta lebih serius untuk menindaklanjuti anak buahnya, dikarenakan adanya dugaan aksi Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR), dilapangan dan hanya memperkaya diri sendiri. Sebab Aparat ASN sudah jelas digaji oleh Pemerintah, namun untuk melaksanakan tugasnya seakan menutup mata.

Pada dasarnya apabila ada ketidaksesuaian, pemilik bangunan gedung, pengguna bangunan gedung penyedia jasa konstruksi bangunan gedung dapat dipidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50 juta.

Dasar Hukum:

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;

Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung;

Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 128 Tahun 2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung.  (AS)

0

Posting Komentar