166gda5P8JBiWKJQtoENvT1q58drvJKqaLA2JGMe

Cari Blog Ini

Susunan Organisasi Cahaya News

Pemimpin Umum: H. Nasrulloh, SE Pemimpin Perusahaan: H.Edimin Pemimpin Redaksi: Ahmad S Hasibuan Redaktur Senior: Tamrin Hasibuan Redaktur: M Ikbal Reporter: Jani Hidayatulloh. Wahyu Julkifli Riduan Ahmad Entong Email:ahmadsayudi1969@gmail.com Alamat Redaksi:Jl.Paso RT.05 RW.04 Jagakarsa Jakarta Selatan-Sebelah Kav Polri

Laporkan Penyalahgunaan

166gda5P8JBiWKJQtoENvT1q58drvJKqaLA2JGMe
Bookmark

DPRD DKI Desak Pemprov Tindak Tegas Bangunan Langgar GSB Di Jagakarsa, Jaksel

 

Jakarta|cahaya.news-Anggota DPRD DKI Jakarta Bun Joi Phiau menyoroti pembangunan gedung enam lantai yang diduga melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) di Jalan Jagakarsa Raya, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Bun mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) bertindak tegas.

"Sikap tegas Pemprov DKI Jakarta perlu dilakukan untuk memberikan pelajaran agar tidak terjadi kejadian serupa dikemudian hari,"kata Bun, Kamis (20/11/2025).

Anggota Komisi D Bidang Pembangunan yang salah satu tugas pokok yang fungsinya (Tupoksi) meliputi Dinas Citata ini mengingatkan, semua pihak yang ingin membangun gedung di Jakarta harus menaati peraturan-peraturan yang ada.

"Sebab, peraturan-peraturan tersebut dibuat untuk menjaga kenyamanan dan keamanan warga Jakarta di tengah pembangunan yang masif, di Ibu Kota,"ujarnya.

Ditegaskan Anggota Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini, aturan GSB sudah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung.

"Tepatnya di Perda Nomor 7 Tahun 2010 Pasal 24 Ayat 1,2, dan 3. Jadi, tinggal bagaimana Pemprov DKI Jakarta bisa menertibkan bangunan-bangunan ini sebagai mana mestinya,"pungkasnya.

Diketahui, bangunan gedung di Jalan Jagakarsa Raya yang kini sudah terbangun enam lantai dikeluhkan warga sekitar. Bahkan warga menduga ada orang kuat di balik bangunan yang melanggar GSB itu karena tidak tampak ada tindakan Surat Peringatan (SP), Surat Pembatasan Kegiatan, dan Surat Perintah Penyegelan dari Suku Dinas (Sudin) Citata Jakarta Selatan.

Pelanggaran itu sangat kentara lantaran bangunan depan gedung sangat dekat dengan jalan. Padahal, bangunan- bangunan yang berada di sebelahnya berjarak sesuai Garis Sempadan Bangunan (GSB).

Penulis:
Ahmad Sayudhi

 

 


0

Posting Komentar