Jakarta,cahaya.news,–Tindakan sanksi melalui SP-1 (Surat Peringatan) dan SP-2 (Surat Peringatan) yang dilakukan oleh Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Selatan tampaknya tidak membuat jera pengusaha pensiunan PLN lapangan padel yang berlokasi di Jalan Durian Rt.04 Rw.04 Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa Jakarta Selatan.
Meski telah di berikan Surat Peringatan, pembangunan di lokasi tersebut dilaporkan masih terus berjalan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, hingga saat ini dilokasi bangunan tidak tampak adanya papan izin yang diterbitkan oleh instasi terkait. Namun, aktivitas pembangunan tetap dilanjutkan.
Kondisi ini memicu kecurigaan dan menuai sorotan hingga pelaporan masyarakat ke Dinas Citata DKI Jakarta. Sejumlah warga menilai tindakan tersebut seolah-olah mengabaikan aturan yang berlaku, bahkan dianggap mencoreng wibawa Gubernur DKI Jakarta yang dipimpin Pramono Anung.
Salah satu warga Jagakarsa, Nurdin, menduga ada tangan yang kuat yang membekingi pembangunan tersebut sehingga aktivitasnya tetap berjalan meski telah di SP oleh pihak terkait.
Padahal bangunan sudah di SP, tapi kegiatan terus berjalan,"ujar Nurdin,Rabu (25/2/2026).
Menurutnya, jika aturan benar-benar ditegakkan, seharusnya aktivitas pembangunan langsung dihentikan sampai seluruh perizinan diterbitkan.
"Ini seperti menampar wibawa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terutama menampar wajah Gubernur yang terkesan sengaja membiarkan Bangunan sudah si SP dan izinnya belum terbit, tapi mereka tetap bekerja seolah tidak terjadi aturan atau hukum yang bisa menghentikan kegiatan mereka,"tegasnya.
Nurdin juga menilai kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya praktek kotor dibalik layar, sehingga terjadi pembiaran dari pihak terkait, sehingga pembangunan tetap berlangsung tanpa hambatan.
"Masyarakat bisa saja beranggapan ada kesepakatan jahat saling menguntungkan para oknum dibalik ini. Kalau tidak, kenapa bisa terus berjalan?. Ini bisa merusak citra Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,"katanya.
Ia pun membandingkan dengan kondisi yang kerap dialami masyarakat kecil saat mengurus perizinan pembangunan rumah sangat sulit dan bahkan sering mendapat tekanan jika melanggar harus memberikan sesuatu pada oknum aparat.
"Kalau masyarakat kecil bangun rumah saja sulit sekali, langsung ditekan kalau ada pelanggaran. Tapi kalau pengusaha besar, seolah tidak tersentuh,"tambahnya.
Ia berharap Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan jajarannya pihak terkait memerintahkan Walikota Jakarta Selatan, Sudin Citata Jaksel dan Satpol PP untuk segera menghentikan semua kegiatan pada bangunan padel yang tidak memiliki Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Sementara itu, Pramono Anung, Gubernur DKI Jakarta, sebelumnya menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil tindakan tegas terhadap lapangan padel yang tidak memenuhi aturan.
"Kami sudah memutuskan akan melakukan tindakan tegas terhadap lapangan padel yang tidak sesuai aturan,"ujar Pramono.
Ia juga menekankan kepada Dinas Cipta Karya, khususnya bidang pengawasan, untuk melakukan pendataan serta peninjauan ulang terhadap perizinan lapangan padel.
"Kami tegaskan, bagi lapangan padel yang mengganggu ketertiban umum atau tidak memiliki kelengkapan izin, akan kami tindak tegas,"katanya.
Hingga berita ini diturunkan, aktivitas pembangunan di lokasi tersebut masih menjadi sorotan warga dan memunculkan pertanyaan besar terkait penegakan aturan di wilayah Jakarta Selatan.
Penulis:




Posting Komentar