166gda5P8JBiWKJQtoENvT1q58drvJKqaLA2JGMe

Cari Blog Ini

Susunan Organisasi Cahaya News

Pemimpin Umum: H. Nasrulloh, SE Pemimpin Perusahaan: H.Edimin Pemimpin Redaksi: Ahmad S Hasibuan Redaktur Senior: Tamrin Hasibuan Redaktur: M Ikbal Reporter: Jani Hidayatulloh. Wahyu Julkifli Riduan Ahmad Entong Email:ahmadsayudi1969@gmail.com Alamat Redaksi:Jl.Paso RT.05 RW.04 Jagakarsa Jakarta Selatan-Sebelah Kav Polri

Laporkan Penyalahgunaan

166gda5P8JBiWKJQtoENvT1q58drvJKqaLA2JGMe
Bookmark

Aset Pemda Diduga Disewakan Bertahun-Tahun, Birokrasi UP TMR Ragunan Bungkam Saat Dikonfirmasi

 

Pemanfaatan atau penyewaan aset Pemerintah Daerah (Pemda) tanpa izin resmi merupakan tindakan ilegal yang melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana serta pengosongan paksa. Berdasarkan Permendagri No. 19 Tahun 2016 dan perubahannya di Permendagri No.7 Tahun 2024, setiap pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) wajib mendapatkan persetujuan tertulis dari Kepala Daerah Gubernur/Walikota melalui Pengelola Barang.

Jakarta,cahaya.news–Dugaan penyalahgunaan aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang berada dibawah pengelolaan Unit Pengelola Taman Margasatwa Ragunan (UP TMR) di Kebagusan Wates Rt. 011 Rw. 05 Kelurahan Jagakarsa Jakarta Selatan, kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Sebuah lahan seluas sekitar 400 meter persegi tersebut diduga masih dikuasai pihak tertentu dan disewakan secara ilegal hingga saat ini. Diketahui dimanfaatkan sebagai lokasi usaha pemancingan galatama lele.

Ironisnya, upaya surat konfirmasi yang dilakukan redaksi cahaya.news  kepada Kepala UP TMR Ragunan, drh. Endah Rumiyati, M.Si justru menemui jalan buntu. Sikap tertutup birokrasi di  lingkungan UP Taman Margasatwa Ragunan dinilai semakin memperkuat tanda tanya publik mengenai pengawasan aset daerah dan transparansi pelayanan informasi publik.

Selama beberapa hari terakhir, awak media cahaya.news berupaya meminta klarifikasi kepada pihak Unit Pengelola Taman Margasatwa Ragunan terkait status lahan tersebut. Namun, pejabat yang berwenang disebut sulit ditemui. Jawaban normatif seperti "belum menerima surat konfirmasi surat cahaya.news", "akan mengecek dulu surat konfirmasinya" terus berulang setiap kali wartawan cahaya.news mencoba memperoleh penjelasan resmi. Kondisi tersebut menimbulkan kesan adanya sikap tidak terbuka terhadap fungsi kontrol sosial yang dijalankan pers.

Padahal, keterbukaan informasi publik telah diatur secara tegas dalam Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa setiap badan publik wajib menyediakan informasi yang akurat, cepat, sederhana, dan mudah diakses masyarakat.

Selain itu, kerja jurnalistik juga dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers. Pasal 18 ayat (1) menegaskan bahwa setipa pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi  dilapangan, lahan tersebut telah bersertifikat atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) A milik UP TMR, serta secara pisik telah dilengkapi pagar pembatas dan papan penanda sebagai aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. 

Hingga berita ini diterbitkan, cahaya.news masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak UP TMR Ragunan mengenai mekanisme pemanfaatan aset tersebut, termasuk apakah proses penyewaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 60 Tahun 2019 dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Sebagai bagian dari prinsip keterbukaan informasi publik dan tata kelola pemerintahan yang baik, masyarakat berhak memperoleh penjelasan mengenai mekanisme pemanfaatan aset daerah, proses perizinan, penetapan nilai sewa, serta pengelolaan penerimaan daerah. 

Penjelasan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian bahwa seluruh proses telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Penulis:
Ahmad Sayudhi






0

Posting Komentar