Jakarta,cahaya.news,–Kepolisian menduga sebuah money changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, digunakan sebagai sarana pencucian uang (money laundering) dalam penyidikan sejumlah perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani bersama oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Polda Metro Jaya.
Dugaan tersebut masih didalami melalui penggeledahan yang dilakukan penyidik dilokasi bersama sejumlah tempat lain yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Polisi Dalami Dugaan Pencucian Uang
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan money changer tersebut diduga dimanfaatkan sebagai fasilitas untuk menyamarkan aliran dana hasil tindak pidana.
"Kalau money changer ini terkait tentang dugaan tindak pidana pencucian uang.
Money laundering-nya dengan menggunakan sarana dan fasilitas money changer,"kata Kombes Budi Hermanto kepada wartawan di lokasi penggeledahan, Rabu (8/7/26).
Meski demikian, Budi menegaskan bahwa dugaan tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
"Ini masih dugaan. Tetapi apabila nanti sudah ada temuan, baik dokumen maupun alat-alat lainnya pada saat penggeledahan, akan kami sampaikan sebagai petunjuk dan barang bukti dalam proses penyidikan,"ujarnya.
Polisi Temukan Valuta Asing dan Brankas di Cafe De'Clan
Selain menggeledah money changer, penyidik juga melakukan penggeledahan di Cafe De'Clan Signature, Cipete, yang diduga berkaitan dengan perkara yang sama.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah uang dalam mata uang asing berupa dolar Singapura (SGD) dan dolar Amerika Serikat (USD).
"Kami sampaikan update per malam ini di Cafe De'Clan, ditemukan sejumlah uang dolar Singapura dan dolar AS,"ungkap Budi.
Penyidik juga menemukan sebuah brankas yang berisi dokumen serta uang asing dalam jumlah besar.
"Ternyata memang ada beberapa dokumen dan penyimpanan uang dalam jumlah yang cukup besar fantastis. Dan ini dalam mata uang dolar Singapura dan dolar AS,"jelasnya.
Pengusutan Dilakukan Melalui Joint Investigation
Penggeledahan di Cipete merupakan bagian dari penyidikan tiga perkara besar yang ditangani melalui skema Joint Investigation antara Kortas Tipikor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto menjelaskan bahwa penyidikan mencakup dugaan korupsi pengadaan batu bara PLN yang diduga memicu pemadaman listrik (blackout), perkara PT ASABRI, serta dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT TBS kepada PT KNI, anak perusahaan Krakatau Steel.
"Saat ini, Kortas Polri sedang melaksanakan skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang, yakni perkara PLN BB, ASABRI tahun 2020 sampai 2025, dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025,"ujar Irjen Totok Suharyanto.
Hingga kini penyidik masih mengumpulkan barang bukti dari sejumlah lokasi yang digeledah untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Penulis:
Ahmad Sayudhi




Posting Komentar