Berdasarkan hasil pantauan di lokasi Sabtu 9 Agustus 2026, ditemukan indikasi tiang pancang pondasi hanya mencapai kedalaman sekitar 6 meter, serta penggunaan tulangan besi berdiameter D13. Temuan ini memunculkan pertanyaan kesesuaian dengan dokumen perencanaan, hasil penyelidikan tanah (sondir), gambar kerja, spesifikasi teknis, serta ketentuan dalam kontrak.
Perlu Verifikasi Dokumen Teknis Kedalaman tiang pancang dan diameter tulangan harus mengacu pada penghitungan struktur dan desain yang disusun konsultan perencana. Untuk memastikan kesesuaian, diperlukan pemeriksaan dokumen antara lain: hasil sondir tanah, gambar detail struktur, spesifikasi teknis tiang, mutu beton, catatan pemancangan, serta laporan pengujian daya dukung tiang.
"Hanya berdasarkan pengamatan lapangan belum dapat disimpulkan ketidaksesuaian. Kesesuaian harus dibuktikan dengan dokumen perencanaan dan kondisi tanah lokasi."
Namun, mengingat ini bangunan fasilitas kesehatan yang menuntut konstruksi aman, temuan tersebut patut mendapat perhatian serius. Pemerintah Kota Depok, Dinas terkait, konsultan perencana, maupun konsultan pengawas diminta memberikan penjelasan transparan mengenai spesifikasi teknis yang diterapkan.
LSM Mitra Patria Indonesia Ajukan 6 Pertanyaan Kunci.
LSM MPI melalui Humas, Ahmad Sayudhi, mendesak Dinas Perumahan dan Pemukiman (Rumkin) Kota Depok selaku pengguna anggaran untuk menjelaskan hal-hal berikut:
- Apakah kedalaman tiang ±6 meter sesuai hasil sondir dan desain struktur?
- Apakah tulangan D13 sesuai gambar kerja dan spesifikasi kontrak?
- Berapa panjang serta diameter tiang pancang yang dipersyaratkan dalam dokumen kontrak?
- Apakah dibuat catatan pemancangan (pile driving record) sebagai bukti pelaksanaan?
- Apakah telah dilakukan pengujian daya dukung tiang sesuai desain?
- Bagaimana mekanisme pengawasan konsultan terhadap pekerjaan pondasi?
Masyarakat berhak mendapatkan kepastian anggaran dikelola transparan, akuntabel, tepat mutu, tepat volume, dan sesuai kontrak. Pihak pelaksana, konsultan, maupun Pemkot Depok diminta memberikan penjelasan berimbang atas temuan lapangan tersebut. Jika sesuai, tunjukkan dasar teknis, jika tidak, lakukan tindakan korektif sesuai ketentuan.
Pengamat Konstruksi: Jangan Diabaikan
Pengamat konstruksi dan praktisi hukum Boy Roy Indra, S.H, menegaskan temuan ini harus diklarifikasi secara teknis.
"Kedalaman tiang tidak bisa ditentukan sembarangan. Harus mengacu pada sondir, perhitungan daya dukung, dan desain. Yang paling penting sekarang: bukan dokumen teknisnya. Jangan hanya melihat angka D13 lalu menyimpulkan, tetapi kalau ternyata berbeda dari spesifikasi kontrak, itu harus dipertanyakan"ujarnya.
Boy mengingatkan, pondasi adalah elemen krusial. Jika ada keraguan, pemeriksaan teknis menyeluruh sebaiknya dilakukan sebelum pekerjaan struktur dilanjutkan.
"Kalau sudah sesuai, tunjukkan bukti teknisnya. Kalau belum, perbaiki sekarang. Jangan sampai masalah baru diketahui setelah bangunan selesai,"tegasnya. (Tim)
Catatan redaksi: Artikel ini mengangkat dugaan berdasarkan pantauan lapangan. Konfirmasi akan diupayakan kepada pihak terkait. Jawaban dan penjelasan dari pelaksana, konsultan pengawas, maupun Pemerintah Kota Depok akan dimuat sebagai kelanjutan berita ini.




Posting Komentar