Kantor BPN Kota Depok

Masalah sertifikat kepemilikan tanah
Sangat penting untuk mencegah pihak ketiga mengambil keuntungan dari tanah
milik orang lain.
Ada yang berbeda, kali ini kesuksesan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR) Kota Depok. Sutanta, memberi warna pelayanan yang baik, hal itu membuat masyarakat yang hendak melakukan pengurusan merasa senang dan tidak merasa terbebani. Pelayanan prima yang dikembangkan tersebut juga didukung dengan fasilitas yang tersedia. Dengan ruangan besar dilengkapi alat pendingin dan tempat duduk yang tertata rapi.
Kehadiran Sutanta dan berinteraksi dengan warga yang tengah mengurus soal pertanahan di Kantor BPN Kota Depok. Untuk pertamakalinya warga disuguhi keramahan dan murah senyum setiap petugas di masing-masing loket yang tersedia. Mereka akan menyapa anda dengan lemah lembut tentang apa yang hendak diperlukan. Kondisi itulah, yang tampak setiap hari jika masyarakat hendak melakukan pengurusan surat menyurat tentang sertifikat tanah.
Henti Ristiani menerangkan, pihaknya membuka kesempatan warga untuk mengurus langsung kebutuhannya masing-masing. Mulai dari Pengecekan Setifikat, Peningkatan Hak (RS/RSS), Roya, Pencatatan Blokir, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah, hingga pelayanan permohonan hak atas sertifikat tanah. Yang terpenting bagi masyarakat, jika hendak mengurus sertifikat tanah harus membawa berkas-berkas yang lengkap sesuai dengan kebutuhan yang akan diperlukan. "Hal ini akan membantu masyarakat dan petugas loket dalam menyelesaikan pengurusan," ujar Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha BPN Kota Depok, Gebu Kristiani.
"Ya tidak bisa dipungkiri hal semacam itu masih saja terjadi. Ada masyarakat yang komplain dan merasa kurang cepat dan tidak puas. Namun kembali lagi, apakah seluruh persyaratan yang dibutuhkan dalam mengurus sertifikat, Riya atau lainnya sudah dipenuhi? Nah itu yang harus dipahami masyarakat."ujarnya.
"Sebaiknya diurus pribadi saja. Dengan demikian tidak perlu ada calo yang harus dibayarkan lagi dengan biaya lebih. Warga juga bisa paham apa yang menjadi kendala di lapangan,"tandas Heni lagi.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengukuran BPN Kota Depok, Edi mengakui masih banyak masyarakat yang khawatir dan cenderung takut mengurus sertifikat tanahnya sendiri. Padahal, mengurus sertifikat kepemilikan tanah sangat penting untuk mencegah pihak ketiga mengambil keuntungan dari tanah milik orang lain. Sayangnya, masih banyak warga yang merasa khawatir dan enggan mendatangi BPN.***Ahmad





Posting Komentar