(28/01/2019).
Kasudin Citata, Syukria mengungkapkan, bangunan tersebut berada diwilayah Kecamatan Jagakarsa, tepatnya di Jalan Manggis I Kelurahan Ciganjur.
"Bangunan tersebut tidak memiliki IMB dan melanggar peruntukan,"ujar Syukria kepada wartawan.
Lebih lanjut Syukria mengatakan, lokasi bangunan tersebut peruntukannya adalah untuk perluasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kampung Kandang, yaitu melanggar ketentuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang mana ditempat tersebut bangunan harusnya tidak didirikan.
Syukria menambahkan, sebelum melakukan penertiban bongkar paksa, pihaknya telah terlebih dahulu memberikan surat peringatan (SP1) kepada pemilik bangunan tapi tidak diindahkan.
"Kemudian kita memasang segel, tetap saja tidak diindahkan dan akhirnya kita berikan surat perintah bongkar sendiri bangunannya, namun masih juga tidak diperdulikan, akhirnya kita bongkar,"jelasnya.
Pembongkaran rumah kos-kosan mewah yang tidak memiliki IMB di Jalan Manggis tersebut dipimpin Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Hermawan.
"Bangunan ini kita bongkar karena tidak memiliki IMB,"kata Kepala Satpol PP Jaksel Ujang Hermawan kepada wartawan saat memimpin pembongkaran rumah kos-kosan mewah di Jalan Manggis I, Jagakarsa.
Menurut Ujang, selain tidak memiliki IMB, pembangunan rumah kos-kosan mewah tersebut juga melanggar SK Gubernur tentang perluasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kampung Kandang.
Pembongkaran tersebut sesuai rekomtek yang diajukan Sudin Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin Citata) Kecamatan Jagakarsa,"ujarnya.
Ujang mengatakan, Pembongkaran paksa terhadap bangunan rumah kos-kosan ini sudah sesuai prosedur, pihaknya sudah memberikan tenggang waktu agar pemilik membongkar sendiri bangunannya namun tidak diindahkan. Makanya kita bongkar,"ujarnya.***Ahmad.




Posting Komentar