Proses membeli rumah bekas tentu tidak sama dengan membeli rumah baru. Bila dalam membeli rumah baru segalanya diurus oleh pihak penjual atau pengembang, berbeda halnya dengan rumah seken.
Selaku pembeli, segala tetek-bengeknya harus diurus sendiri. Termasuk proses pengurusan balik nama Sertifikat rumah yang sebelumnya tercantum atas nama penjual. Dalam hal ini, Sertifikat yang dimaksud adalah Sertifikat Hak Milik (SHM)
SHM adalah bukti kepemilikan paling kuat atas lahan atau tanah karena tidak ada lagi campur tangan ataupun kemungkinan pihak lain. Status SHM juga tidak memiliki batas waktu.
Sebagai bukti kepemilikan paling kuat, SHM menjadi alat paling valid untuk melakukan transaksi jual beli rumah maupun penjaminan untuk keperluan pembiayaan perbankan.
Sebenarnya, balik nama sertifikat ini tidak mesti dilakukan bila si penjual merupakan kerabat dekat. Terlebih jika anda sudah memegang bukti otentik lain berupa Akta Jual Beli (AJB).
Akan tetapi untuk berjaga-jaga dari masalah dikemudian hari, sebaiknya proses ini segera dilakukan selepas waktu akad.
Ada lima poin penting yang perlu diperhatikan saat bikin Sertifikat tanah atau balik nama :
ALUR DAN PERSYARATAN.
Untuk membantu Anda yang tengah dihadapkan dengan masalah balik nama Sertipikat, berikut lima langkah mudah mengurusnya.
1. Penjual dan Pembeli telah menandatangani Akta Jual Beli (AJB) dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Proses balik nama Sertifikat rumah tidak dapat dilakukan jika Akta Jual Beli belum ditandatangani oleh penjual, PPAT dan saksi.
2. Penjual telah melunasi pajak.penghasilan (PPh), sementara pembeli telah melunasi Bea Perolehan Hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
Proses balik nama Sertifikat rumah tidak dapat dilakukan jika PPh, BPHTB, PBB belum dilakukan pembayaran lunas.
3. Pembeli dan penjual telah melunasi biaya Akta Jual Beli sekaligus bea balik nama Setifikat pada PPAT yang ditunjuk. Untuk jasa pelayanan yang maksimal, penjual dan pembeli sebaiknya membayar jasa PPAT di muka.
Hal ini dimaksudkan, ketika proses balik nama Sertifikat rumah telah selesai, maka pembeli tinggal mengambil Sertifikat yang telah balik nama tersebut tanpa mengeluarkan biaya lagi.
4. Kantor PPAT akan mengurus balik nama ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat dengan di sertakan Sertifikat asli, Akta Jual Beli, fotocopy KTP penjual dan pembeli, bukti pelunasan PPh, bukti pelunasan BPHTB.
Untuk proses balik nama maka yang diserahkan ke BPN adalah Sertifikat aslinya berikut salinan Akta Jual Beli.
Jika sesuai jadwal dan prosedur maka proses balik nama kurang lebih 2 minggu, namun dalam prakteknya antara 1 sampai 2 bulan.
BERAPA BIAYANYA ?
Besaran biaya pembuatan balik nama Sertifikat rumah bergantung pada Zona Nilai Tanah (ZNT). Sedangkan Badan Pertanahan Nasional menetapkan ongkos pembuatan uang tergantung.dari nilai transaksi berikut lokasi rumahnya.
PERALIHAN HAK - JUAL BELI
Dasar Hukum :
1. Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1960.
2. Undang - Undang Nomor 21 Tahun 1997 Juncto Undang - Undang Nomor 20 Tahun
2000.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun
1994 Juncto Peraturan Pemerintah
Nomor 27 Tahun1996.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun
1997
5. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun
2002.
6. Peraturan Menteri Negara Agraria /
Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997.
7. SE Kepala BPN Nomor 600 - 1900 tanggal
31 Juli 2003
PROSEDUR DAN BIAYA BALIK NAMA SERTIFIKAT RUMAH

Cahaya.news
... menit baca
Dengarkan




Posting Komentar