"Pertama sertifikat tanah ini program dari sisi pemerintah gratis, tidak ada uang yang dikenakan,"ujar Sofyan Djalil kepada wartawan(8/2/2019) lalu
Sofyan Djalil mengatakan, biaya yang ditanggung pemerintah mencakup pembuatan sertifikat. Sementara biaya lain seperti pembuatan dokumen bukti kepemilikan dan material patok ditanggung oleh masyarakat.
"Masyarakat harus memasang patok tanda batas, mereka biaya sendiri, mengumpulkan surat-surat atau bukti sebagai dasar hukum untuk BPN menerbitkan sertifikat. Yang dikerjakan BPN pergi ke desa mengukur tanah yang telah dipatok tadi,"jelasnya.
Sedangkan untuk layanan pra-sertifikat dikenakan uang oleh desa atau kelompok masyarakat. Jumlah yang dibebankan sesuai dengan peraturan SKB 3 Menteri atau peraturan daerah terkait.
Sofyan Djalil menambahkan, kondisi ini bisa berbeda di setiap daerah. Dia memberi contoh Provinsi DKI Jakarta, masyarakat tidak dibebani dibebani dengan biaya sebelum pembuatan sertifikat, karena hal tersebut ditanggung oleh pemerintah daerah.
Sofyan Djalil mengatakan, untuk kasus di Tangerang memang merupakan pungutan liar (pungli) dan tidak berdasar. Untuk itu Sofyan Djalil menghimbau kepada masyarakat yang menemui kejadian serupa dapat melaporkan ke Tim Saber Pungli Kementerian ATR/BPN atau ke Tim Saber Pungli Kepolisian.
"Kalau masyarakat tidak ada yang melapor kita tidak bisa mengambil tindakan, polisi juga tidak bisa mengambil tindakan,"tambahnya.***Ahmad.






Posting Komentar