166gda5P8JBiWKJQtoENvT1q58drvJKqaLA2JGMe

Cari Blog Ini

Susunan Organisasi Cahaya News

Pemimpin Umum: H. Nasrulloh, SE Pemimpin Perusahaan: H.Edimin Pemimpin Redaksi: Ahmad S Hasibuan Redaktur Senior: Tamrin Hasibuan Redaktur: M Ikbal Reporter: Jani Hidayatulloh. Wahyu Julkifli Riduan Ahmad Entong Email:ahmadsayudi1969@gmail.com Alamat Redaksi:Jl.Paso RT.05 RW.04 Jagakarsa Jakarta Selatan-Sebelah Kav Polri

Laporkan Penyalahgunaan

166gda5P8JBiWKJQtoENvT1q58drvJKqaLA2JGMe
Bookmark

Sofyan Djalil Menteri ATR/BPN

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil memberikan penjelasan terkait adanya kasus warga yang harus membayar sejumlah uang dalam pengurusan sertifikat tanah.
"Pertama sertifikat tanah ini program dari sisi pemerintah gratis, tidak ada uang yang dikenakan,"ujar Sofyan Djalil kepada wartawan(8/2/2019) lalu
Sofyan Djalil mengatakan, biaya yang ditanggung pemerintah mencakup pembuatan sertifikat. Sementara biaya lain seperti pembuatan dokumen bukti kepemilikan dan material patok ditanggung oleh masyarakat.
"Masyarakat harus memasang patok tanda batas, mereka biaya sendiri, mengumpulkan surat-surat atau bukti sebagai dasar hukum untuk BPN menerbitkan sertifikat. Yang dikerjakan BPN pergi ke desa mengukur tanah yang telah dipatok tadi,"jelasnya.
Sedangkan untuk layanan pra-sertifikat dikenakan uang oleh desa atau kelompok masyarakat. Jumlah yang dibebankan sesuai dengan peraturan SKB 3 Menteri atau peraturan daerah terkait.
Sofyan Djalil menambahkan, kondisi ini bisa berbeda di setiap daerah. Dia memberi contoh Provinsi DKI Jakarta, masyarakat tidak dibebani dibebani dengan biaya sebelum pembuatan sertifikat, karena hal tersebut ditanggung oleh pemerintah daerah.



"Biaya tergantung daerah. Di Jawa sekitar Rp.200.000-250.000, luar Jawa maksimal sekitar Rp.350.000 perbidang,"jelasnya.
Sofyan Djalil mengatakan, untuk kasus di Tangerang memang merupakan pungutan liar (pungli) dan tidak berdasar. Untuk itu Sofyan Djalil menghimbau kepada masyarakat yang menemui kejadian serupa dapat melaporkan ke Tim Saber Pungli Kementerian ATR/BPN atau ke Tim Saber Pungli Kepolisian.
"Kalau masyarakat tidak ada yang melapor kita tidak bisa mengambil tindakan, polisi juga tidak bisa mengambil tindakan,"tambahnya.***Ahmad.
Posting Komentar

Posting Komentar