Pada kesempatan itu, Muhammad Idris menyampaikan, penghargaan tersebut di berikan kepada beberapa lembaga, antara lain restoran, mal, tempat hiburan/wisata air, hotel, tempat parkir, masyarakat serta kelurahan yang taat membayar pajak.
"Ini merupakan bentuk perhatian kami kepada para wajib pajak yang sudah berkontribusi dalam peningkatan kesejahteraan warga Depok,"ujar Mohammad Idris.
Dirinya menyebutkan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Depok sebesar 75% berasal dari pajak.
"Selain itu, pendapatan dari pajak juga menyumbang sekitar 30% untuk anggaran belanja Kota Depok. Setiap pajak yang dipungut untuk kepentingan masyarakat baik dalam pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan.
Oleh karena itu, membayar pajak merupakan kewajiban warga negara yang sudah diatur oleh undang-undang ,"jelasnya.
Sementara itu, Kepala BKD Kota Depok, Nina Suzana mengatakan, bahwa penghargaan pajak daerah Kota Depok telah dilakukan enam kali.
"Kriteria penerima penghargaan wajib pajak teladan dinilai berdasarkan nilai nominal dan ketepatan waktu pelaporan serta pembayaran pajak sebelum 30 Agustus,"katanya.
Nina menambahkan, setiap tahunnya penerimaan pajak di Kota Depok semakin naik.
"Seperti dari sektor pajak restoran dari data per 13 Desember 2018 sudah melebihi target Rp.126 miliar, dengan realisasi pajak sebesar Rp.148 miliar,"jelasnya. *A*




Posting Komentar