166gda5P8JBiWKJQtoENvT1q58drvJKqaLA2JGMe

Cari Blog Ini

Susunan Organisasi Cahaya News

Pemimpin Umum: H. Nasrulloh, SE Pemimpin Perusahaan: H.Edimin Pemimpin Redaksi: Ahmad S Hasibuan Redaktur Senior: Tamrin Hasibuan Redaktur: M Ikbal Reporter: Jani Hidayatulloh. Wahyu Julkifli Riduan Ahmad Entong Email:ahmadsayudi1969@gmail.com Alamat Redaksi:Jl.Paso RT.05 RW.04 Jagakarsa Jakarta Selatan-Sebelah Kav Polri

Laporkan Penyalahgunaan

166gda5P8JBiWKJQtoENvT1q58drvJKqaLA2JGMe
Bookmark

Prosedur Bikin SIM Baru dan Perpanjangan

Salah satu kelengkapan berkendara yang wajib dimiliki dan dibawa adalah SIM (Surat Izin Mengemudi).
Namun masih banyak pemohon atau pengguna jalan yang belum memiliki SIM karena berbagai alasan.
Mulai dari malas mengurusnya sampai tidak tahu prosedur pembuatan SIM.
Menanggapi hal ini, Kasatlantas Polres Depok, Kompol Sutomo mengatakan baik penerbitan SIM baru maupun perpanjangan tarif masih sama sesuai ketetapan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016.
" Untuk biaya tahun ini masih sama sesuai PP No.60 Tahun 2016," ujar Kompol Sutomo
Lebih lanjut Kompol Sutomo mengatakan, pihaknya terus berupaya semaksimal mungkin untuk dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat terutama dalam pembuatan SIM," tambahnya                                                            

Berikut adalah biaya pembuatan SIM, 2019
Persyaratan Pemohon SIM.
1. Permohonan tertulis
2. Bisa membaca dan menulis
3. Memiliki pengetahuan peraturan 
    kendaraan bermotor
4. Terampil mengemudi kendaraan 
    bermotor
5. Sehat Jasmani dan rohani
6. Lulus ujian teori dan praktek
Biaya penerbitan SIM
1. SIM A.
- Pembuatan SIM A Baru   : Rp.120.000
- Perpanjang SIM A             : Rp.80.000
2. SIM C.
- Pembuatan SIM C Baru.  : Rp.100.000
- Perpanjang SIM C             : Rp.75.000
Batas Usia.
- 17 Tahun untuk SIM Golongan A dan C
- 20 Tahun untuk SIM B1/B2. **Ahmad

Posting Komentar

Posting Komentar