Namun masih banyak pemohon atau pengguna jalan yang belum memiliki SIM karena berbagai alasan.
Mulai dari malas mengurusnya sampai tidak tahu prosedur pembuatan SIM.
Menanggapi hal ini, Kasatlantas Polres Depok, Kompol Sutomo mengatakan baik penerbitan SIM baru maupun perpanjangan tarif masih sama sesuai ketetapan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016.
" Untuk biaya tahun ini masih sama sesuai PP No.60 Tahun 2016," ujar Kompol Sutomo
Lebih lanjut Kompol Sutomo mengatakan, pihaknya terus berupaya semaksimal mungkin untuk dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat terutama dalam pembuatan SIM," tambahnya
Berikut adalah biaya pembuatan SIM, 2019
Persyaratan Pemohon SIM.
1. Permohonan tertulis
2. Bisa membaca dan menulis
3. Memiliki pengetahuan peraturan
kendaraan bermotor
4. Terampil mengemudi kendaraan
bermotor
5. Sehat Jasmani dan rohani
6. Lulus ujian teori dan praktek
Biaya penerbitan SIM
1. SIM A.
- Pembuatan SIM A Baru : Rp.120.000
- Perpanjang SIM A : Rp.80.000
2. SIM C.
- Pembuatan SIM C Baru. : Rp.100.000
- Perpanjang SIM C : Rp.75.000
Batas Usia.
- 17 Tahun untuk SIM Golongan A dan C
- 20 Tahun untuk SIM B1/B2. **Ahmad






Posting Komentar