166gda5P8JBiWKJQtoENvT1q58drvJKqaLA2JGMe

Cari Blog Ini

Susunan Organisasi Cahaya News

Pemimpin Umum: H. Nasrulloh, SE Pemimpin Perusahaan: H.Edimin Pemimpin Redaksi: Ahmad S Hasibuan Redaktur Senior: Tamrin Hasibuan Redaktur: M Ikbal Reporter: Jani Hidayatulloh. Wahyu Julkifli Riduan Ahmad Entong Email:ahmadsayudi1969@gmail.com Alamat Redaksi:Jl.Paso RT.05 RW.04 Jagakarsa Jakarta Selatan-Sebelah Kav Polri

Laporkan Penyalahgunaan

166gda5P8JBiWKJQtoENvT1q58drvJKqaLA2JGMe
Bookmark

Standar Pelayanan Peralihan Hak Sertifikat Kantor Pertanahan Kota Depok

Permohonan Peralihan Hak sertifikat tanah merupakan proses dari pendaftaran tanah.
Sesuai dengan undang-undang dan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No.1 Tahun 2010 dan diatur dalam PP No.14 Tahun 2010, ada 3 tujuan pendaftaran tanah.
PERTAMA, memberikan kepastian hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun, dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan.
KEDUA, untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun yang sudah terdaftar.
KETIGA, untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.
Dalam proses jual beli tanah dan bangunan, akta tersebut dibuat oleh Notaris/PPAT.
Untuk dapat dilakukan pendaftaran hak atau Peralihan Hak sertifikat, maka tentu sebelumnya pemohon harus melakukan proses jual beli dihadapan Pejabat Pembuat
Akta Tanah (PPAT) yang dituangkan dalam Akta Jual Beli (AJB).
Setelah pembuatan akta jual beli tanah, maka baru bisa dilakukan pendaftaran Peralihan Hak di Kantor Pertanahan.
Pengurusan Peralihan Hak ini dapat sekaligus dilakukan oleh PPAT yang membuat AJB ataupun dilakukan sendiri oleh pemohon.
Adapun perbedaannya, bila pengurusan dilakukan oleh PPAT maka pemohon harus membayar biaya pengurusan.
Meski ada biaya tambahan, pemohon dapat duduk tenang karena pengurusannya dilakukan oleh pihak yang sudah berpengalaman.
Apabila menggunakan jasa PPAT, setelah membuat AJB, pihak PPAT kemudian menyerahkan berkas AJB yang telah ditandatangani oleh pembeli, sertifikat hak ke Kantor Pertanahan.
Persyaratan Peralihan Hak:
1. Formulir pemohon yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasa nya di atas materai .
2. Surat Kuasa apabila dikuasakan.
3. Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
4. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
5. Sertifikat Asli.
6. Akta Pembagian Hak Bersama dari PPAT.
7. Ijin Pemindahan Hak apabila di dalam sertifikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hal tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang
8. Fotocopy SPPT PBB tahun berjalan 
9. Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari 60 juta tupiah bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
A. Waktu: 5 hari.
B. Biaya: Rp. 50.000.
Bila pemohon melakukan pengurusan sendiri, prinsipnya semua proses dan persyaratan sama dengan pengurusan melalui PPAT, ditambah pemohon akan mendapat surat pengantar dari PPAT dan Akta Jual Beli yang dibuat oleh PPAT.
Kantor Pertanahan akan memberikan bukti penerimaan permohonan Peralihan Hak dan akan dilanjutkan pencoretan atas nama pemegang hak lama dan diganti menjadi nama pemegang hak baru.
Namun, proses ini tidaklah sederhana.
Proses harus melalui pengecekan bukti di lapangan, setelah semuanya dicek dan tidak bersengketa, sertifikat baru bisa diterbitkan.
Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan yang bertujuan untuk mewujudkan kepastian hukum, keterbukaan dan akuntabilitas Pelayanan Publik.  *ahmad*
Posting Komentar

Posting Komentar