Tujuannya agar rakyat memiliki kepastian hukum atas tanah.
" Saya minta diselesaikan secepat-cepatnya, dituntaskan agar rakyat memiliki kepastian hukum ada rasa keadilan," tegasnya.
Presiden Joko Widodo saat memberikan arahan dalam rapat terbatas membahas ' Percepatan Penyelesaian Masalah Pertanahan ' di kantor Presiden, Jakarta belum lama ini.
Presiden Joko Widodo mengungkapkan, saat berkunjung ke daerah dirinya sering menerima keluhan dari masyarakat yang tanahnya bersengketa dengan Swasta, pemerintah maupun BUMN.
Dia mencontohkan sengketa tanah antara masyarakat dengan PTPN di Kampar, Riau.
Presiden Jokowi yakin kasus-kasus serupa juga banyak terjadi di daerah lain.
" Saya kira ini bukan hanya di Kampar saja tapi di semua kabupaten kejadian-kejadian itu ada semuanya," katanya.
Presiden Jokowi mengatakan, bahwa selama ini tidak memberikan Konsesi tanah yang luas kepada Swasta, agar masyarakat bisa merasakan tanah-tanah milik negara untuk digunakan sebagai mata pencariannya. Ia melanjutkan, pemberian izin tanah negara digunakan masyarakat untuk memenuhi rasa keadilan.
" Siapapun pemilik Konsesi itu berikan kepada mayarakat kampung dan desa kepastian hukum, saya sampaikan kalau yang diberi Konsesi sulit-sulit cabut Konsesinya. Saya sudah perintahkan ini cabut suruh Konsesinya tegas-tegas, rasa keadilan dan kepastian hukum harus di nomor satukan sudah jelas di situ," ujarnya.
Presiden terpilih 2019 - 2024 itu meminta semua jajarannya agar memperbaiki setiap perizinan atau pun Konsesi tanah kepada Swasta. Ia ingin rakyat juga memiliki izin untuk mengelola tanah milik negara.
" Saya melihat BPN sudah melaksanakan
dengan baik tetapi karena masalahnya terjadi di hampir semua provinsi, kabupaten/kota, ini agar cara-cara yang sistemik yang tersistem bisa menyelesaikan
semuanya satu persatu kemudian juga implementasi kebijakan satu peta nanti juga akan banyak menyelesaikan masalah-masalah yang ada, saya juga perintahkan untuk terus melanjutkan program sertifikasi tanah untuk rakyat," ungkapnya.
" Kita harapkan di 2024 sampai 2025 sertifikat tanah di seluruh provinsi, kabupaten/kota dapat diselesaikan," harapnya. ***




Posting Komentar