166gda5P8JBiWKJQtoENvT1q58drvJKqaLA2JGMe

Cari Blog Ini

Susunan Organisasi Cahaya News

Pemimpin Umum: H. Nasrulloh, SE Pemimpin Perusahaan: H.Edimin Pemimpin Redaksi: Ahmad S Hasibuan Redaktur Senior: Tamrin Hasibuan Redaktur: M Ikbal Reporter: Jani Hidayatulloh. Wahyu Julkifli Riduan Ahmad Entong Email:ahmadsayudi1969@gmail.com Alamat Redaksi:Jl.Paso RT.05 RW.04 Jagakarsa Jakarta Selatan-Sebelah Kav Polri

Laporkan Penyalahgunaan

166gda5P8JBiWKJQtoENvT1q58drvJKqaLA2JGMe
Bookmark

PBB dan BPHTB Sumbang Pendapatan Terbesar Kota Depok

PBB dan BPHTB Sumbang Pendapatan Terbesar Kota Depok
                      H. Muhammad Reza
cahaya.news - Depok. Pertumbuhan dan perkembangan Kota Depok begitu pesat, dilihat dari sisi perputaran ekonomi semakin menggeliat para Investor terus membangun Apartemen, Hotel, Perumahan dan perdagangan lainnya

Hal itu tentunya akan meningkatnya perolehan dari sektor pajak yang terus meningkat, terutama dari capaian realisasi target Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2018 sudah melebihi target pada bulan Oktober 2018.

Pada tahun 2018, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok menargetkan Penerimaan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp.250.840.000.000. Aktualisasinya Diakhir Oktober 2018 berhasil direalisasikan mencapai target sebesar Rp.269.888.858.879.

Kepala Bidang Pajak Daerah II, BKD Kota Depok, H. Muhammad Reza S,STP, MSi Selasa, (20/8/2019) kepada cahaya.news mengatakan, target penerimaan PAD dari PBB dan BPHTB, setiap tahunnya selalu meningkat sekitar 5 persen. Targetnya diperoleh dari jumlah lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) yang dicetak.

Sedangkan untuk BPHTB berdasarkan transaksi jual beli tanah dan bangunan yang terjadi setiap tahunnya. Sedangkan untuk penetapan SPPT PBB, dihitung berdasarkan zona lokasi tanah dan NJOP-nya. Sehingga SPPTnya tidak sama tagihan PBBnya.

" Tahun 2019 pajak di sektor PBB mengalami kenaikan yaitu berkisar 286.119.219.140. Sedangkan di sektor Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) juga naik menjadi Rp.288.500.000.000," ujar Reza.

Target penerimaan pajak dipengaruhi oleh beberapa faktor. Seperti para wajib pajak (WP) sudah dengan mudah memperoleh informasi biaya pajak terutang melalui aplikasi E-PBB Depok Mobile.

Kemudian lanjut Reza, terkait pembayaran WP dapat melakukan pembayaran tagihan pajak melalui Bank BJB, BNI, Indomart dan Kantor Pos.
" Wajib pajak diberikan kemudahan dapat langsung mengecek melalui E-PBB Depok Mobile. Siapa tahu Surat Pemberitahuan Pajak Terutang ( SPPT) tidak sampai kerumah," jelas Reza.

Muhammad Reza, Optimis Insya Allah tahun anggaran 2019 ini semua sumber bidang pendapatan 2, Insya Allah bisa tercapai realisasinya.
Tentunya upaya maksimal penerimaan  PAD ini agar warga dan Kota Depok meningkat ekonominya dan animo masyarakat sekitar untuk tinggal di Kota Depok meningkat, tuturnya.

Sementara itu, Walikota Depok, Mohammad Idris mengatakan, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok tahun 2018, memberikan penghargaan terhadap 35 Wajib Pajak (WP) teladan kepada perusahaan yang berkontribusi dalam pembangunan di Kota Depok dengan taat membayar pajak.

Penghargaan tersebut diberikan kepada beberapa lembaga, antara lain restoran, mal, tempat hiburan, tempat parkir, hotel, masyarakat, serta kelurahan yang taat membayar pajak.
" Ini merupakan bentuk perhatian kami kepada para wajib pajak yang sudah berkontribusi dalam peningkatan kesejahteraan warga Depok," tutur Mohammad Idris.

Dirinya menyebutkan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Depok sebesar 75 persen berasal dari pajak.

" Selain itu, pendapatan dari pajak juga menyumbang sekitar 30 persen untuk anggaran belanja Kota Depok.
Setiap pajak yang dipungut untuk kepentingan masyarakat baik dalam pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan.
Oleh karena itu, membayar pajak merupakan kewajiban warga negara yang sudah diatur oleh undang-undang," jelasnya.  ●ahmad●

Posting Komentar

Posting Komentar