166gda5P8JBiWKJQtoENvT1q58drvJKqaLA2JGMe

Cari Blog Ini

Susunan Organisasi Cahaya News

Pemimpin Umum: H. Nasrulloh, SE Pemimpin Perusahaan: H.Edimin Pemimpin Redaksi: Ahmad S Hasibuan Redaktur Senior: Tamrin Hasibuan Redaktur: M Ikbal Reporter: Jani Hidayatulloh. Wahyu Julkifli Riduan Ahmad Entong Email:ahmadsayudi1969@gmail.com Alamat Redaksi:Jl.Paso RT.05 RW.04 Jagakarsa Jakarta Selatan-Sebelah Kav Polri

Laporkan Penyalahgunaan

166gda5P8JBiWKJQtoENvT1q58drvJKqaLA2JGMe
Bookmark
               
            8 Unit Ruko 2 Lantai Tanpa IMB                    Pernah Dibongkar Dibangun Lagi             

Jakarta, cahaya.newsWalikota Administrasi Jakarta Selatan, Marullah Matali sebagai orang nomor satu di Jaksel dinilai masyarakat kurang tegas dan tidak peduli terhadap pengawasan pertumbuhan dan pembangunan yang berdiri di wilayahnya, sehingga institusi dibawahnya, seperti Sudin Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) serta Satpol PP Jakarta Selatan dalam melaksanakan tugas-tugasnya sesuai dengan Tupoksi masing-masing terkesan lembek dan di jadikan peluang sejumlah oknum untuk melakukan bisnis bangunan bermasalah serta bisnis Rekomtek untuk memperkaya diri pribadi.


       Pembangunan 8 unit ruko 2 lantai                       tanpa IMB sebelum dibongkar

Penilaian masyarakat tersebut menjadi perbincangan ditengah-tengah masyarakat dan ini berdampak buruk terhadap kewibawaan Walikota Marullah Matali, terlebih tersiar kabar yang berkembang  di  kecamatan Jagakarsa  bahwa peristiwa pembongkaran akal-akalan terhadap 8 unit rumah toko (Ruko) 2 lantai di Jl. Moch Kahfi II, RT. 001 RW. 008, kelurahan Srengseng Sawah, kecamatan Jagakarsa pada, Selasa, 19 Juni 2019 silam, kendati 8 unit Ruko tersebut dibangun tanpa memiliki IzinMendirikan Bangunan (IMB) namun dalam pelaksanaan pembongkaran hanya di bongkar lantai 2 nya saja, hal itu karena di duga adanya permainan dan intervensi dari Pejabat tingkat atas.
8 unit ruko 2 lantai tanggal 19/6/2019 di bongkar Tim Terpadu Jakarta Selatan

 Bangunan lantai dasar disegel & digembok

Dengan adanya intervensi pejabat tingkat atas di Jakarta Selatan tersebut saat ini terbukti, bahwa bangunan 8 unit ruko 2 lantai di Jl. Moch Kahfi II, yang pernah dibongkar itu di bangun kembali dan telah selesai.
Bangunan 8 unit ruko 2 lantai saat dibangun kembali.

Peristiwa yang sangat memalukan tersebut perlu  di cermati Ketua DPRD DKI Jakarta dan Gubernur DKI Jakarta untuk melakukan sidak atas adanya dugaan pejabat tingkat atas di Jakarta Selatan yang mengintervensi bangunan 8 unit rumah toko 2 lantai tersebut, sehingga institusi di level bawahannya tidak ada yang berani menyolek bangunan tersebut kendati bangunan tersebut tidak ada IMB nya dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 1 tahun 2014 dan Perda Nomor: 7 tahun 2010 dan Peraturan Gubernur Nomor: 128 tahun 2012.

Demikian sumber yang tidak berkenan  disebutkan identitasnya di Kantor Walikota Jakarta Selatan, Senin, (9/12/2019) kepada cahaya.news
    Bangunan 8 unit Ruko 2 lantai tanpa IMB telah selesai dibangun kembali.

Terkait dengan rumor yang berkembang atas adanya dugaan pejabat tingkat atas di Jakarta Selatan tersebut yang mengintervensi atas bangunan 8 unit Ruko 2 lantai dibangun tanpa IMB yang pernah dibongkar dibangun lagi, wartawan cahaya.news, ingin mengkonfirmasi Walikota Jakarta Selatan Marullah Matali, Senin, (9/12/2019) namun yang bersangkutan tidak berada ditempat.

Demikian juga Kasat Pol PP Jakarta Selatan, Ujang Hermawan ketika mau di konfirmasi tidak berada ditempat.

Ditempat terpisah wartawan cahaya.news meminta tanggapan warga sekitar bangunan tersebut berdiri, Senin, (9/12/2019)

Salah seorang warga mengatakan, bahwa dengan adanya skandal '8 Unit Ruko 2 Lantai dibangun tanpa IMB di Jl. Moch Kahfi II RT.00 RW. 008 yang pernah dibongkar saat ini telah selesai dibangun kembali " merupakan cermin buruknya wibawa institusi yang terkait di Kota Administrasi Jakarta Selatan atas pengembang yang melanggar Perda (Peraturan Daerah) Nomor: 1 tahun 2014 dan Perda Nomor: 7 tahun 2010 dan Peraturan Gubernur Nomor: 128 tahun 2012. (Ahmad).
Posting Komentar

Posting Komentar