Kebijakan ini selain untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Depok juga untuk menyelamatkan lingkungan dari kegiatan penyedotan air tanah secara besar-besaran.
" Pajak air tanah akan kita naikkan untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Depok.
Sebab banyak ditemukan pengembang usaha yang menyalahi aturan pemakaian air tanah," ujar Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Nina Suzana kepada wartawan.
Dikatakannya, pendapatan yang dihasilkan dari sektor pajak air tanah di Depok masih harus dipacu lagi dan itu potensial untuk ditingkatkan.
" Pajak air tanah di Kota Depok hanya Rp.500 per meter kubik per hari.
Jauh berbeda pajaknya di daerah lain.
Ada yang perharinya sampai Rp. 30 ribu kalau Depok ini sangat minim," jelasnya.
Dengan dinaikkannya pajak tersebut, para pemilik sumur akan berpindah ke air produksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Asasta Depok.
" Ya, ini salah satu upaya kita juga agar masyarakat beralih ke air PDAM karena jika terus-terusan air tanah kita sedot maka
akan terjadi krisis air dan bencana longsor," katanya.
Nina Suzana juga menyampaikan, target PAD tahun 2018 mencapai Rp. 160 miliar sedangkan untuk tahun 2019 target PAD mencapai Rp. 1,114 miliar yang berasal dari beberapa sektor pajak seperti, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak restoran, pajak reklame, pajak hiburan, pajak parkir dan
pajak hotel.
"Dalam waktu dekat kami akan beritahu jumlah besaran kenaikan yang diberlakukan pada tahun ini,"jelas Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Nina Suzana. ●ahmad●




Posting Komentar