Kasatpel Citata Kec. Jagakarsa Tak Tahu, 2 Unit Bangunan Mewah di Jl. Batu Berdiri Tampa IMB

Cahaya.news
... menit baca
Dengarkan
Jakarta|cahaya.news- 2 Unit bangunan rumah tinggal mewah berlantai 2 yang berlokasi di Jl. Batu RT. 013 RW. 009 Kelurahan Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Kota Administrasi Jakarta Selatan diduga berdiri tanpa dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB), hal tersebut terjadi karena lokasi dibangunnya 2 unit bangunan rumah tinggal terkena rencana garis sepadan jalan (GSJ) dan terkena garis sepadan bangunan (GSB).
Apalagi dilokasi tersebut juga pernah berdiri bangunan rumah tinggal mewah 1 unit 2 lantai dibongkar habis hingga rata dengan tanah oleh Tim Satpol PP Jakarta Selatan, (13/8/2018), karena tidak memiliki IMB dan melanggar GSJ dan GSB.
Anehnya, kendati 2 unit bangunan rumah tinggal 2 lantai tersebut berdiri tanpa IMB Kasatpel Citata Kecamatan Jagakarsa, Yudoyono diduga tidak tahu atau kura-kura dalam perahu, yang jelas kondisi pembangunan 2 unit rumah tinggal tersebut sedang dalam tahap pembangunan dan tidak pernah diberikan tindakan dari institusi Citata Kecamatan Jagakarsa.
Rumor yang berkembang menyebutkan ada oknum tertentu bermain atas bangunan 2 unit rumah tinggal mewah tersebut, sehingga walaupun bangunan 2 unit rumah tinggal tersebut berdiri tanpa IMB tetap aman dan tidak ada yang berani menyentuhnya.
Demikian sumber yang berinisial Adr kepada Wartawan cahaya.news, Kamis (30/4/2020) di kantor Kecamatan Jagakarsa.
Adr menyebutkan dengan adanya dugaan praktik pembiaran atas pembangunan 2 unit rumah tinggal 2 lantai berdiri tanpa IMB tersebut merupakan preseden buruk terhadap institusi Citata Jakarta Selatan dan secara tidak langsung merupakan tantangan bagi Walikota Jakarta Selatan, Marullah Matali.
Dan terkesan, kata Adr, bahwa Walikota, Marullah Matali sebagai Walikota tidak ada pengaruhnya terhadap disiplin dan ketegasan institusi Citata, bahkan justru terkesan adanya pembiaran maraknya bangunan berdiri tanpa IMB di Kawasan Jagakarsa.
Akibat kurang tegasnya Marullah Matali terhadap institusi Citata dalam pengawasan bangunan di kawasan Perkampungan Cagar Budaya Setu Babakan dan kawasan resapan air Kecamatan Jagakarsa, maka saat ini kawasan tersebut marak bangunan -bangunan berdiri melanggar tanpa IMB, sebagai contoh berdirinya 2 unit bangunan rumah tinggal mewah berdiri tanpa IMB di Jl. Batu RT. 013 RW. 009 diduga dibiarkan institusi Citata setempat.
Berdirinya 2 unit bangunan rumah tinggal 2 lantai mewah di Jl. Batu tersebut merupakan tantangan Ka. Sudin Citata Jakarta Selatan, Sukriya.
Terkait 2 unit bangunan rumah tinggal 2 lantai di Jl. Batu yang berdiri tanpa IMB tersebut Wartawan cahaya.news, Jumat, (1/5/2020) berusaha mengkonfirmasi Hery melalui Whatsapp namun yang bersangkutan tidak ada tanggapan, dan menurut seorang mandor uang enggan menyebutkan namanya mengatakan, bahwa yang bertanggungjawab dengan bangunan tersebut jarang berada ditempat," Pak Hery tidak ada ditempat mas" kata mandor singkat.
Disamping itu saat Wartawan cahaya.news mengkonfirmasi seputar 2 unit bangunan rumah tinggal yang berdiri tanpa IMB di Jl. Batu kepada Kasatpel Citata Kecamatan Jagakarsa, Budiyono, namun yang bersangkutan sedang tidak berada ditempat. ●Tim●





Posting Komentar