166gda5P8JBiWKJQtoENvT1q58drvJKqaLA2JGMe

Cari Blog Ini

Susunan Organisasi Cahaya News

Pemimpin Umum: H. Nasrulloh, SE Pemimpin Perusahaan: H.Edimin Pemimpin Redaksi: Ahmad S Hasibuan Redaktur Senior: Tamrin Hasibuan Redaktur: M Ikbal Reporter: Jani Hidayatulloh. Wahyu Julkifli Riduan Ahmad Entong Email:ahmadsayudi1969@gmail.com Alamat Redaksi:Jl.Paso RT.05 RW.04 Jagakarsa Jakarta Selatan-Sebelah Kav Polri

Laporkan Penyalahgunaan

166gda5P8JBiWKJQtoENvT1q58drvJKqaLA2JGMe
Bookmark

UNCAC, Platform Penting Dalam Kerjasama Lawan Korupsi


Jakarta|cahaya.news-Dengan meratifikasi United Nations Convention Against (UNCAC) semakin terbuka kerjasama bagi Indonesia dengan negara lain memerangi korupsi, karena saat ini UNCAC dipandang sebagai platform kerjasama internasional yang sangat penting.

Demikian disampaikan Ketua Umum Corruption Investigation Committee (CIC) R. Bambang S.S, akhir pekan lalu kepada cahaya.news di Villa Bumi Cimacan, (11/7) dalam kesempatan diskusi mengenai implementasi UNCAC di Indonesia.

R. Bambang S.S mencontohkan, karena Indonesia aktif melaksanakan UNCAC beberapa kasus yang ditangani oleh KPK banyak dibantu oleh negara lain. Salah satu contoh kasus besar adalah kasus e-KTP, juga kasus korupsi pembelian mesin pesawat PT Garuda Indonesia.

" UNCAC sekarang menjadi platform seluruh kerjasama multilateral, misalnya saja OECD, G20, APEC atau kesepakatan multilateral lainnya. Jika satu negara tidak concern ke UNCAC, maka akan menjadi masalah bagi mereka dalam kerjasama multilateral dan bilateral," jelasnya.


Menurut dia, UNCAC telah mengubah paradigma dunia dalam memandang kejahatan korupsi. Sebelum UNCAC berdiri, korupsi masih dianggap sebagai kejahatan domestik sehingga penanganan terhadap kejahatan korupsipun menggunakan cara-cara di level domestik. Sementara setelah UNCAC, korupsi dianggap sebagai extraondinary crime karena memiliki 2 karakteristik yaitu sindikasi dan transnational organize crime.

" Dahulu ada kendala mendasar internasional yang sangat menghambat dalam pemberantasan korupsi di suatu negara, yaitu terkait dengan dual criminality, terkait dengan yuridiksi kejadian pidana dan terkait dengan nationality. Setelah negara-negara meratifikasi UNCAC kerjasama internasional bisa dilakukan dengan lebih luas," ungkap Bambang S.S.

Berubahnya paradigma dunia mengenai korupsi juga merubah pandangan negara-negara dalam melakukan investasi. " Korupsi sekarang menjadi faktor pertimbangan ketiga setiap negara dalam melakukan investasi  setelah faktor stabilitas politik keamanan dan infrastruktur," jelasnya.

Sejak awal, Indonesia sudah menjadi negara paling agresif dalam implementasi UNCAC. Hal ini terbukti dengan masuknya Indonesia menjadi salah satu negara pertama yang direview pada 2010 dan juga negara yang kembali ikut direvisi pada 2016.  ●Ahs●


0

Posting Komentar