166gda5P8JBiWKJQtoENvT1q58drvJKqaLA2JGMe

Cari Blog Ini

Susunan Organisasi Cahaya News

Pemimpin Umum: H. Nasrulloh, SE Pemimpin Perusahaan: H.Edimin Pemimpin Redaksi: Ahmad S Hasibuan Redaktur Senior: Tamrin Hasibuan Redaktur: M Ikbal Reporter: Jani Hidayatulloh. Wahyu Julkifli Riduan Ahmad Entong Email:ahmadsayudi1969@gmail.com Alamat Redaksi:Jl.Paso RT.05 RW.04 Jagakarsa Jakarta Selatan-Sebelah Kav Polri

Laporkan Penyalahgunaan

166gda5P8JBiWKJQtoENvT1q58drvJKqaLA2JGMe
Bookmark

GPAN: Tak Mungkin Terpidana Mati Asal China Jebol Tembok Sendiri



Jakarta|cahaya.news- Sederet pertanyaan terkait kaburnya narapidana narkoba Cai Chang Pan terus menyeruak. Pasalnya, kejanggalan makin terlihat. Mulai dari lambannya informasi kaburnya napi asal China tersebut, galian tanah yang tidak ditemukan dilokasi, alat-alat seadanya yang digunakan, hingga pantainya Cai melenggang dari lubang got saat berhasil keluar dari lapas yang terekam sctv.

Sementara itu, Ketua Umum Generasi Peduli   Anti Narkoba (GPAN) Brigjen Pol Pur Drs. ADV Siswandi, mengecam kelalaian petugas Lapas Kelas 1 Tangerang. Seharusnya, menurut Siswandi, petugas melakukan pengawasan ketat. Terutama bagi narapidana yang divonis mati. Terlebih, seorang bandar narkoba.

"Saya mengecam atas kaburnya bandar besar dari lapas. Kepala lapas harus bertanggung jawab. Apalagi napi tersebut bandar besar,"ujarnya saat dihubungi.

Menurut mantan petinggi BNN dan Mabes Polri ini, menduga Cai tidak sendirian dalam usahanya menggali lubang hingga tembus ke gorong-gorong. Diduga ada orang lain yang berperan membantu Cai kabur. "Tidak mungkin mengerjakan sendiri, menjebol tembok lapas yang tebal itu memakan waktu. Pasti ada yang membantu,"katanya.

Dikutip dari direktori Mahkamah Agung (MA), Cai Chang Pan alias Antoni divonis mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada 19 Juli 2017 karena kasus narkoba. Terpidana mati ini lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten pada 28 September 2017. Namun diotak. Cai Chang Pan divonis bersalah atas kasus narkoba jenis sabu dengan barang bukti 1.135 bungkus plastik dengan berat total 135 kilogram.

Ia menyarankan, terpidana mati kasus narkoba ditempatkan di lapas khusus super ketat di Nusa Kambangan. Jadi, tidak akan terulang lagi ada tahanan kabur. "Memang harus ada tempat khusus, agar tidak terulang . Intinya kami sangat menyesalkan tindakan pengawas lapas yang lemah,"pungkasnya.   ●ahmad●



Posting Komentar

Posting Komentar