Sementara itu, Ketua Umum Generasi Peduli Anti Narkoba (GPAN) Brigjen Pol Pur Drs. ADV Siswandi, mengecam kelalaian petugas Lapas Kelas 1 Tangerang. Seharusnya, menurut Siswandi, petugas melakukan pengawasan ketat. Terutama bagi narapidana yang divonis mati. Terlebih, seorang bandar narkoba.
"Saya mengecam atas kaburnya bandar besar dari lapas. Kepala lapas harus bertanggung jawab. Apalagi napi tersebut bandar besar,"ujarnya saat dihubungi.
Menurut mantan petinggi BNN dan Mabes Polri ini, menduga Cai tidak sendirian dalam usahanya menggali lubang hingga tembus ke gorong-gorong. Diduga ada orang lain yang berperan membantu Cai kabur. "Tidak mungkin mengerjakan sendiri, menjebol tembok lapas yang tebal itu memakan waktu. Pasti ada yang membantu,"katanya.
Dikutip dari direktori Mahkamah Agung (MA), Cai Chang Pan alias Antoni divonis mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada 19 Juli 2017 karena kasus narkoba. Terpidana mati ini lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten pada 28 September 2017. Namun diotak. Cai Chang Pan divonis bersalah atas kasus narkoba jenis sabu dengan barang bukti 1.135 bungkus plastik dengan berat total 135 kilogram.
Ia menyarankan, terpidana mati kasus narkoba ditempatkan di lapas khusus super ketat di Nusa Kambangan. Jadi, tidak akan terulang lagi ada tahanan kabur. "Memang harus ada tempat khusus, agar tidak terulang . Intinya kami sangat menyesalkan tindakan pengawas lapas yang lemah,"pungkasnya. ●ahmad●




Posting Komentar