Jakarta|cahaya.news- Menjelang malam pergantian tahun, unsur 3 pilar Kelurahan Kebagusan melakukan patroli keamanan guna memantau kegiatan masyarakat diwilayahnya.
Hal itu dilakukan guna menindak lanjuti Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021. Instruksi ini mengatur pembatasan-pembatasan tempat usaha pada malam Tahun Baru. Pembatasan ini berlaku dari tanggal 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021.
Pada kegiatan tersebut unsur,3 pilar Kelurahan Kebagusan yang terdiri dari Babinsa Kelurahan Kebagusan, Lurah Kebagusan Leo Yudhantara Harahap, S.STP, Anggota Satpol PP, Anggota Mitra Jaya, Anggota Pokdarkantibmas, Kamis (31/12) mendatangi hotel Aston yang membuka usahanya, namun tetap dengan mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan dengan sabun diair mengalir dan menjaga jarak kepada semua pengunjung hotel, untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19.
Melalui himbauan yang dilakukan secara tegas dan humanis, Lurah Kebagusan Leo Yudhantara Harahap, S.STP, mengatakan,"Kegiatan patroli ini dilakukan untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat di malam menjelang tahun baru 2021,"ucapnya.
"Disamping itu kegiatan patroli ini sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dengan cara membubarkan kerumunan warga, yang dilakukan dengan tegas namun secara humanis,"tutupnya.
Kegiatan Patroli bersama 3 pilar di wilayah Kebagusan berjalan dengan aman dan tertib.
Sumber : cahaya.news Oleh : A. Harahap





Posting Komentar