Jakarta|cahaya.news- Kinerja Seksi Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Kecamatan Jagakarsa, terus di sorot banyak pihak, karena dianggap tak becus mengawasi bangunan bermasalah.
Salah satu buktinya, 3 unit Ruko (rumah toko) 2 lantai di Jalan Jagakarsa Raya, Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, di Duga tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), namun sama sekali tak diberi sanksi.
H. Supriadi, warga Jagakarsa Raya mengatakan, hingga bangunan 3 unit 2 lantai tersebut sudah memasuki 100 persen tahap penyelesaian, namun tak ada sanksi apapun dari Seksi CKTRP Kecamatan Jagakarsa, yang diberikan kepada pemilik bangunan. "Heran pak, itu bangunan tak ada IMB, tapi tak diberi sanksi sama sekali. Apalagi bangunannya berdiri diatas GSB dan GSJ 26 meter, tak ada pengawasan,"katanya.
Sementara sumber ABS, geram dengan kinerja Seksi CKTRP Kecamatan Jagakarsa, yang terkesan melempem dalam memberi sanksi, kepada pemilik bangunan yang melanggar tersebut. Diduga pemilik bangunan memang "Kebal Hukum" karena bangunannya sama sekali tak disentuh penindakan dari CKTRP.
Kepada Seksi Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Kecamatan Jagakarsa, Budiono, saat dikonfirmasi tanggal, 26 Juni 2021, melalui WhatsApp, namun hingga berita ini, diturunkan belum memberikan konfirmasi.
Terkait maraknya bangunan bermasalah di Kecamatan Jagakarsa, media ini berusaha menghubungi Sekda Provinsi DKI Jakarta, Marullah Matali, Via WhatsApp, tanggal, 26 Juni 2021, hingga berita ini diturunkan belum memberikan konfirmasi. ** Tim**




Posting Komentar