Jakarta, cahaya,news- Pemberlakuan tilang ganjil genap ini terdapat di tiga ruas jalan mulai dari Sudirman, Rasuna Said, hingga MH Thamrin.
" Berlaku tetap sama mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB dengan pengecualian angkutan pelat kuning, angkutan dinas TNI dan Polri, kenderaan roda dua, dan kenderaan darurat seperti ambulans, damkar, kepolisian," tutur Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo Selasa, 31 Agustus 2021.
Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya sudah menjelaskan perpanjangan tilang pelanggar ganjil genap hingga 6 September 2021.
Pihak kepolisian masih akan menerapkan ganjil genap di tiga Jalan Jakarta seperti yang sudah disebutkan.
Terkait penerapan tilang ganjil genap sejauh ini hanya berada di tiga titik lokasi.
Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bahwa masyarakat sudah mulai mematuhi aturan tersebut, pelanggar ganjil genap sudah mulai berkurang.
" Masyarakat sudah semakin paham, semakin sedikit yang melaksanakan mobilitas tidak sesuai tanggal," tuturnya.
Editor : Ahmad Sayudhi.




Posting Komentar