Jakarta (cahaya.news)- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil menegaskan bahwa pengurusan sertifikat tanah bersifat gratis dan tidak dipungut biaya sama sekali.
"Kami terus sosialisasi bahwa sertifikat tanah ini gratis, BPN tidak mengutip apapun. Ditingkat Kelurahan/Desa mereka boleh memungut bayaran sesuai dengan keputusan tiga Menteri, kalau untuk daerah Depok sebesar RP. 150.000,"ujar Menteri Sofyan Djalil kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Dia menjelaskan bahwa pungutan liar (pungli) terkait pengurusan sertifikat tanah terjadi bukan di tingkat BPN, tetapi barangkali di tingkat Kelurahan/Desa, RT, atau RW, bahkan kemudian dalam praktek yang dulu kalau mau mengurus sertifikat ada yang namanya kelompok masyarakat atau Pokmas.
"Pokmas ini yang kadang-kadang melakukan apa yang kita kenal saat ini sebagai pungli,"ujar Menteri ATR/Kepala BPN dalam konferensi pers di Kementerian ATR/BPN.
Terkait mengenai kabar adanya warga di Depok yang mengalami pungli tersebut terkait pengurusan sertifikat tanah, Kementerian ATR/BPN sulit melakukan penindakan karena korban tidak mau melaporkan perkara yang menimpa dirinya.
"Kalau seperti ini sulit sekali, namun kami akan melakukan investigasi dimana sumber pungli tersebut,"tegas Menteri Sofyan Djalil.
Menteri ATR/Kepala BPN menegaskan jika pungutan masih dalam koridor keputusan Tiga Menteri yakni sebesar Rp.150.000 masih dibenarkan dan tidak termasuk pungli. Pungutan yang masuk kategori pungli merupakan pungutan yang melebihi ketentuan tersebut.
"Itu memang kami benarkan karena terdapat biaya-biaya pra-sertifikat yang harus oleh masyarakat, dan biaya Rp.150.000 merupakan biaya yang relatif sangat murah. Tapi yang jadi masalah kalau orang melakukan pungli lebih dari angka tersebut,"tuturnya.
Walaupun belum 100 persen efektif, Kementerian ATR/BPN akan terus memerangi tradisi pungli ini hingga sepenuhnya hilang.
"Saya sebagai Menteri ATR/Kepala BPN bersama jajaran Kementerian akan terus berupaya agar praktik tersebut hilang,"kata Menteri Sofyan Djalil.
Sebelumnya, beredar kabar mengenai warga Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Depok, terkait dugaan pungli pendaftaran melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dikenakan biaya Rp.750 ribu sampai Rp.1,2 juta, padahal pengurusan dan penebusan sertifikat tanah seharusnya bersifat gratis. **PS**



Posting Komentar