166gda5P8JBiWKJQtoENvT1q58drvJKqaLA2JGMe

Cari Blog Ini

Susunan Organisasi Cahaya News

Pemimpin Umum: H. Nasrulloh, SE Pemimpin Perusahaan: H.Edimin Pemimpin Redaksi: Ahmad S Hasibuan Redaktur Senior: Tamrin Hasibuan Redaktur: M Ikbal Reporter: Jani Hidayatulloh. Wahyu Julkifli Riduan Ahmad Entong Email:ahmadsayudi1969@gmail.com Alamat Redaksi:Jl.Paso RT.05 RW.04 Jagakarsa Jakarta Selatan-Sebelah Kav Polri

Laporkan Penyalahgunaan

166gda5P8JBiWKJQtoENvT1q58drvJKqaLA2JGMe
Bookmark

Diduga PTSL di Kelurahan Bedahan Jadi Lahan Pungli




Depok, cahaya.news- Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok disinyalir menjadi ajang praktik pungutan liar (pungli) oleh oknum Lurah dan kroni-kroninya.

Pasalnya, sejumlah warga Bedahan mengeluhkan adanya pungli dalam program PTSL tersebut. Biaya untuk pembuatan sertifikat tanah tersebut dipatok senilai Rp. 750 ribu dan Rp. 1,2 juta.

Pungutan terjadi dengan berdalih tanah yang sudah memiliki akta, girik, dan tanah masih warisan yang dilakukan oleh segelintir oknum Pokmas dan ketua panitia PTSL, padahal telah jelas Sesuai SKB tiga Menteri pembiayaan hanya Rp. 150 ribu tidak mencapai jutaan rupiah.


Sekitar 3.000 warga Kelurahan Bedahan membuat sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021.

Berdasarkan pengakuan salah seorang warga Kelurahan Bedahan yang dapat dipercaya, yang enggan disebutkan namanya kepada cahaya.news mengatakan, dalam mengurus Pembuatan Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kami (warga.red) dikenakan biaya oleh pihak Kelurahan Rp. 750 ribu perbidang yang tanahnya memiliki akta, dan Rp. 1,2 juta yang tanahnya masih warisan dan girik,"ujarnya Senin, (25/10/2021).

Ketika dikonfirmasi cahaya.news, Kepala Kelurahan Bedahan, Hasan membantah terkait adanya dugaan pungli PTSL. Menurut Hasan, pihaknya hingga kini masih terus membantu warga mendapatkan hak kepemilikan tanda bukti tanah dalam hal ini mekanisme PTSL.

"PTSL gratis tidak dipungut bayaran apabila kelengkapannya sudah beres, kami hanya bisa membantu kelengkapan pemohon sesuai mekanisme. Semua permohonan, kan harus melalui Kelurahan,"terang Hasan kepada cahaya.news.

Kendati begitu, Hasan membeberkan terkait adanya dugaan pungli yang dikeluhkan warganya saat pengajuan berkas tanah pada tahun 2021 ini.

"Terkait kabar dugaan pungli, saya akan memanggil Pak Awai selaku Ketua Panitia PTSL untuk menyampaikan dugaan pungli yang dikeluhkan warga,"kata Hasan.

**Pemimpin redaksi**



Posting Komentar

Posting Komentar