Jakarta (cahaya.news)- Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto,S.H, M.H mengatakan, pihaknya berencana menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP-3) terhadap Nurhayati.
Nurhayati merupakan mantan Bendahara Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, yang menjadi tersangka setelah melaporkan kasus dugaan korupsi yang dilakukan Kepala Desa Citemu bernama Supriyadi.
Menurut Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, penerbitan SP-3 terhadap Nurhayati dilakukan setelah Wasidik (Biro Pengawas Penyidikan) melakukan gelar perkara dan disimpulkan bahwa tidak ditemukannya cukup bukti agar kasus tersebut dilanjutkan ke persidangan.
"Hasil gelar perkaranya ya tidak cukup bukti sehingga tahap 2 nya tidak dilakukan. Semoga hasil koordinasi Kapolres dan Direskrisus dengan Aspidsus dan Kejari mengembalikan P21-nya, sehingga kita bisa SP-3,"ujarnya kepada wartawan, Sabtu (26-2-2022).
Meskipun demikian, ia mengatakan, pihaknya belum berencana menindak anggotanya yang menetapkan mantan bendahara Desa di Cirebon, Jawa Barat tersebut sebagai tersangka.
"Kan bisa saja saat proses penyidikan kepala Desa, ada dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Nurhayati, sehingga ada petunjuk Jaksa peneliti untuk mendalami peranan Nurhayati,"kata Agus Andrianto
Untuk diketahui, kasus tersebut sebelumnya menjadi sorotan lantaran Nurhayati yang merupakan saksi pelapor dugaan korupsi APBDes Desa Citemu Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018-2020 dengan tersangka Supriyadi, justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Cirebon.
Lewat video, Nurhayati mengaku kecewa dirinya dijadikan tersangka. Padahal, dia merupakan pelapor serta telah membantu pihak kepolisian dalam penyidikan kasus tersebut hampir dua tahun.
"Di ujung akhir tahun 2021, saya ditetapkan sebagai tersangka atas dasar petunjuk dari Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) Sumber Cirebon,"ujar Nurhayati
**ahmad**



Posting Komentar