166gda5P8JBiWKJQtoENvT1q58drvJKqaLA2JGMe

Cari Blog Ini

Susunan Organisasi Cahaya News

Pemimpin Umum: H. Nasrulloh, SE Pemimpin Perusahaan: H.Edimin Pemimpin Redaksi: Ahmad S Hasibuan Redaktur Senior: Tamrin Hasibuan Redaktur: M Ikbal Reporter: Jani Hidayatulloh. Wahyu Julkifli Riduan Ahmad Entong Email:ahmadsayudi1969@gmail.com Alamat Redaksi:Jl.Paso RT.05 RW.04 Jagakarsa Jakarta Selatan-Sebelah Kav Polri

Laporkan Penyalahgunaan

166gda5P8JBiWKJQtoENvT1q58drvJKqaLA2JGMe
Bookmark

Eks Pejabat BPBD Bogor Jadi Tersangka Korupsi Belum DiNonaktifkan

Eks Pejabat BPBD Bogor Jadi Tersangka Korupsi Belum DiNonaktifkan

Jakarta,(cahaya.news) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor menetapkan dua orang pegawai negeri sipil (PNS) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran belanja tidak terduga (BTT) tahun 2017.

Para tersangka merupakan mantan pegawai di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor.

"Hari ini kami menetapkan dua orang tersangka penyalahgunaan BTT tahun 2017,"ujar Kasi Intel Kejari Kabupaten Bogor, Juanda kepada wartawan, Kamis 28 Juli 2022.

Dua orang tersebut yakni Sumardi yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Bogor. Sementara satu orang lainnya berinisial SS merupakan staf di instansi tersebut.

Keduanya disangkakan menyelewengkan uang senilai Rp.1,7 miliar untuk bantuan kebencanaan yang bersumber dari belanja tak terduga (BTT) tahun anggaran 2017.

"Kabid berperan melakukan pelaksanaan pencairan BTT 2017 untuk di beberapa wilayah kecamatan. Sementara SS perannya membantu tugasnya Kabid,"kata Juanda.

Dana bantuan senilai Rp.1,7 miliar tersebut seharusnya didistribusikan oleh BPBD Kabupaten Bogor kepada masyarakat di tiga kecamatan yaitu Cisarua, Tenjolaya dan Jasinga. Tetapi, hasil dari pemeriksaan Kejari terhadap saksi-saksi, bantuan tersebut rupanya tidak terdistribusikan.

Meski sudah ditetapkan tersangka, pihak Kejari Kabupaten Bogor belum melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. Namun, pihaknya memastikan segera memanggil kedua tersangka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Yang bersangkutan sudah lima kali diperiksa dan secepatnya kami akan panggil kembali,"jelas Juanda.

Terancam 29 Tahun Bui

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam Pasal 2 dan 3 Undang -Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dengan ancaman masing-masing penjara 1 sampai 20 tahun (Pasal 2) dan 4 sampai 20 tahun (Pasal 3).

Sementara berdasarkan informasi yang didapat, tersangka Sumardi kini menjabat Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Bogor. Bahkan, Sumardi dilaporkan masih aktif bekerja. (AS)

















Eks Pejabat BPBD Bogor Jadi Tersangka Korupsi Belum DiNonaktifkan 

Posting Komentar

Posting Komentar