Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Sulsel, Suprapto. Memberikan keterangan kepada wartawan.
Jakarta,(cahaya.news) - Dua kepala lembaga pemasyarakatan atau Kalapas di Sulawesi Selatan Dinonaktifkan. Dipecat dari jabatannya. Mereka diduga terlibat pungutan liar terhadap narapidana.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Sulawesi Selatan Suprapto kepada wartawan mengatakan, keduanya Dinonaktifkan sejak Senin, 1 Agustus 2022. Penonaktifan dilakukan sampai proses pemeriksaan selesai dilakukan.
"Dua orang Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Parepare dan Takalar sedang diperiksa. Untuk sementara dua-duanya kita nonaktifkan untuk pemeriksaan,"kata Suprapto melalui telepon selulernya, Senin, 1 Agustus 2022.
Suprapto menjelaskan, pihaknya mendapat laporan soal dugaan pungli yang menyeret dua Kalapas di Sulawesi Selatan. Pihaknya kemudian membentuk tim untuk mengungkap kasus tersebut.
Untuk kasus di Takalar, ada oknum petugas lapas yang diduga meminta uang keluarga napi. Jumlahnya Rp. 15 juta.
Hal tersebut dibuktikan dengan kwitansi dengan jumlah nominal tertentu. Namun, tak ada nama penerima dan pemberi yang tercantum di kwitansi tersebut.
"Yang terima juga nama tidak terlihat karena kwitansinya robek. Ada nama saksi juga ditulis, tapi tidak diketahui siapa namanya. Hanya tertulis saksi dan tandatangan,"jelasnya.
Kwitansi itu, kata Suprapto tidak bisa dijadikan barang bukti kuat. Namun, pihaknya tetap melakukan pendalaman, karena ada nama anggota lapas berinisial E yang tertulis di kwitansi tersebut.
"Barang bukti itu tidak kuat. Namun demikian, karena di dalam menyebut nama seorang pegawai inisial E, jadi kami menelusuri kejadian itu. Siapa tahu itu benar,"ujarnya.
Uang itu diminta sebagai jaminan agar narapidana tersebut bisa bebas saat remisi 17 Agustus mendatang.
Awalnya, oknum petugas diduga meminta Rp. 20 juta. Namun tidak disanggupi oleh keluarga napi. Mereka hanya mampu Rp. 15 juta.
Kalapas Parepare, Zainuddin juga dilaporkan hal yang sama. Pekan lalu, puluhan warga narapidana melakukan aksi demontrasi di Kantor Lapas Kelas II Parepare.
Kasusnya sama. Ada dugaan pungli. Kata Suprapto, keduanya sudah diperiksa dan menyangkal. Mereka tidak mengakui soal dugaan pungli.
"Mereka mengatakan tidak benar. Tapi kami tidak berhenti sampai disitu. Kami akan mendalami dan akan terus melakukan pemeriksaan dengan orang-orang yang ada kaitannya dengan itu,"sebutnya.
Suprapto mengakui ada kendala pemeriksaan. Karena keluarga warga binaan atau napi yang berbicara ke media adalah anonim. Mereka tidak diketahui.
"Napinya gak jelas. Misal, yang dijelaskan di kwitansi ada nama Dari. Tapi saat dicek tidak ada itu nama Dari di sana (lapas),"ungkapnya.
"Tapi sebagai pertanggungjawaban, Kepala Kanwil menarik dua-dua Kepala Lapas untuk melancarkan pemeriksaan,"jelas Suprapto. (AS).





Posting Komentar