Kapolri: Timsus telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Jakarta,(cahaya.news) - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan langsung tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
"Kejanggalan yang kita temukan seperti hilangnya CCTV dan lain-lain sehingga muncul dugaan ada yang ditutupi dan direkayasa saat menggelar konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, (9/8/2022).
Kapolri menyebut, dari hasil penyelidikan Timsus, ditemukan upaya untuk menghambat penyelidikan, seperti penghilangan barang bukti, hingga keanehan dalam penyerahan jenazah.
Maka dari itu, Kapolri sebelumnya telah menonaktifkan sejumlah pejabat tinggi, Menengah hingga Bintara dan Tamtama.
"Kemaren ada 25 personel yang kita periksa dan kini sudah bertambah 31 personel dan kita telah tempatkan khusus sebanyak 11 personel Polri, dan kemungkinan masih bisa bertambah,"kata Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Untuk menjaga akuntabilitas, Kapolri melibatkan sejumlah pihak, baik Komnas HAM maupun Kompolnas.
Kapolri juga memberikan ruang kepada keluarga korban untuk melakukan autopsi ulang dan mengusut laporan.
Dalam penyelidikannya, Timsus melakukan sejumlah upaya untuk mengungkap kasus ini seterang-terangnya.
Baik memeriksa barang bukti, olah TKP maupun mencari keterangan dari saksi.
"Alhamdulillah Timsus kini sudah dapat titik terang,"kata Listyo Sigit Prabowo.
Adapun perkembangan baru, kata Kapolri Listyo Sigit Prabowo, tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan.
"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi, adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS,"jelas Kapolri.
Untuk membuat kesan tembak menembak, FS menembakkan senjata dari Brigadir J ke dinding agar seolah terjadi tembak menembak.
Kemudian, terkait apakah FS terlibat menembak Brigadir J, Kapolri menyebut hal itu masih dalam penyelidikan mendalam.
"Tadi pagi dilakukan gelar perkara dan Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka,"katanya.
Adapun untuk motif, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan, termasuk dengan memeriksa Putri istri Sambo.
Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menetapkan Brigadir Ricky Rizal (RR) sebagai tersangka kedua kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua.
Brigadir Ricky merupakan ajudan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Dia langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Minggu, (7/8/2022).
Dalam kasus ini, Brigadir Ricky dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjadi tersangka pertama yang merupakan sopir dari Putri Candrawathi.
Bharada E dijerat Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Dia juga ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, Inspektorat Khusus (Irsus) memeriksa 25 personel Polri terkait dugaan tidak profesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir Yoshua.
Adapun 25 personel Polri yang diperiksa, 3 orang Jenderal Bintang Satu, 5 orang Kombes, 3 orang AKBP, 2 orang Kompol, 7 orang Perwira Pertama, serta 5 orang Bintara dan Tamtama.
Timsus juga telah menempatkan Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Dia ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. (AS)




Posting Komentar