166gda5P8JBiWKJQtoENvT1q58drvJKqaLA2JGMe

Cari Blog Ini

Susunan Organisasi Cahaya News

Pemimpin Umum: H. Nasrulloh, SE Pemimpin Perusahaan: H.Edimin Pemimpin Redaksi: Ahmad S Hasibuan Redaktur Senior: Tamrin Hasibuan Redaktur: M Ikbal Reporter: Jani Hidayatulloh. Wahyu Julkifli Riduan Ahmad Entong Email:ahmadsayudi1969@gmail.com Alamat Redaksi:Jl.Paso RT.05 RW.04 Jagakarsa Jakarta Selatan-Sebelah Kav Polri

Laporkan Penyalahgunaan

166gda5P8JBiWKJQtoENvT1q58drvJKqaLA2JGMe
Bookmark

Gila, Rp.55 Juta IMB, 10 Bulan Belum Selesai Pemohon Akan Lapor Polisi

 









Bogor,(cahaya.news) – Acil saudara sepupu Pemohon Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Miftahur Rahmi mengaku telah memberikan uang sebesar Rp.55 juta sejak bulan Desember 2021 kepada Agung salah satu oknum pegawai PPAT di Kota Depok.

Uang tersebut untuk biaya pengurusan IMB rumah tinggal di Desa Gobang Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor.

"Rp.55 juta itu 90 persen dari uang yang telah masuk kepada Agung untuk biaya pengurusan perizinan IMB. Jadi, sisa 10 persen akan diberikan setelah IMB selesai,"kata Acil kepada cahaya.news saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (20/9/2022).

Acil menceritakan, berawal saat dia hendak mengurus IMB rumah tinggal saudara sepupunya Miftahur Rahmi di Desa Gobang Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor, sekitar 10 bulan lalu.

"Saat itu saya menghubungi Agung untuk mengurus IMB tersebut dan Agung bersedia dan berjanji IMB akan selesai 3-5 bulan dengan biaya yang telah disepakati,"tuturnya.

Namun, sudah 10 bulan berjalan IMB yang dijanjikan Agung sampai hari ini, Selasa (20/9/2022) belum ada kejelasan kapan IMB tersebut selesai.

Acil mengatakan, sangat kecewa dengan pengurusan IMB rumah dilakukan Agung yang telah 10 bulan belum juga selesai. Apabila dalam waktu dekat IMB belum juga selesai, dirinya akan melaporkan hal ini kepada polisi karena dia merasa telah dibohongi Agung.

"Jika dalam waktu dekat IMB belum juga selesai saya akan melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian, karena uang yang telah masuk kepada Agung sudah Rp.55 juta,"katanya.

Acil mengaku baru pertama kali mengurus perizinan. Namun, melihat lamanya IMB belum selesai, dia memilih melaporkan kepihak yang berwajib. 

Dia berharap, kasus ini terus diproses, dan polisi bisa menangkap pihak yang terlibat.

 (Tim)




0

Posting Komentar