166gda5P8JBiWKJQtoENvT1q58drvJKqaLA2JGMe

Cari Blog Ini

Susunan Organisasi Cahaya News

Pemimpin Umum: H. Nasrulloh, SE Pemimpin Perusahaan: H.Edimin Pemimpin Redaksi: Ahmad S Hasibuan Redaktur Senior: Tamrin Hasibuan Redaktur: M Ikbal Reporter: Jani Hidayatulloh. Wahyu Julkifli Riduan Ahmad Entong Email:ahmadsayudi1969@gmail.com Alamat Redaksi:Jl.Paso RT.05 RW.04 Jagakarsa Jakarta Selatan-Sebelah Kav Polri

Laporkan Penyalahgunaan

166gda5P8JBiWKJQtoENvT1q58drvJKqaLA2JGMe
Bookmark

Tim BWI Kotamadya Jakarta Selatan Sosialisasikan Tugas dan Wewenang BWI

 









Jakarta,(cahaya.news)–Bertempat di Musholla Nurus Sa'adah Jalan Kebagusan Raya RT. 007/RW. 06 Kelurahan Kebagusan Kecamatan Pasar Minggu Kotamadya Jakarta Selatan, Tim BWI Kotamadya melaksanakan kegiatan Sosialisasi Tugas dan Wewenang Badan Wakaf Indonesia yang dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 18 Januari 2023, Pukul 10'30 WIB.

Kegiatan ini diikuti oleh Takmir dan Nazhir Musholla Nurus Sa'adah dan pengurus organisasi.

M.Jalaluddin. Jalaluddin. S, S.Ag selaku Sekretaris Badan Wakaf Indonesia Kotamadya Jakarta Selatan sekaligus Penyelenggara Syariah menjelaskan bahwa Berdasarkan Pasal 49 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, BWI mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut,

- Melakukan pembinaan terhadap nazhir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf.

- Melakukan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf berskala nasional dan internasional.

-  Memberikan persetujuan dan atau izin atas perubahan peruntukan dan status harta benda wakaf.

- Memberhentikan dan mengganti nazhir.

-  Memberikan persetujuan atas penukaran harta benda wakaf.

- Memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah dalam penyusunan kebijakan di bidang perwakafan.

Kemudian, melalui Peraturan BWI Nomor 1 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Wakaf Indonesia, BWI menjabarkan tugas dan wewenangnya sebagai berikut:

Melakukan pembinaan terhadap nazhir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf.

Membuat pedoman pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf berskala nasional dan internasional serta harta benda wakaf terlantar.

Memberikan pertimbangan, persetujuan, dan/ atau izin atas perubahan peruntukan dan status harta benda wakaf.

 Memberikan pertimbangan dan/atau persetujuan atas penukaran harta benda wakaf.

Memberhentikan dan mengganti nazhir bila dipandang perlu.

Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU).

Menerima pendaftaran Akta Ikrar Wakaf (AIW) benda bergerak selain uang dari Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya BWI bekerja sama dengan Kementerian Agama (c.q. Direktorat Pemberdayaan Wakaf), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Bank Indonesia, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Islamic Development Bank, dan berbagai lembaga lain.

Lebih dari itu, tidak tertutup kemungkinan BWI juga bekerja sama dengan pengusaha/investor dalam rangka mengembangkan aset wakaf agar menjadi lebih produktif,"jelas Jalaluddin.  (Ahmad)

Posting Komentar

Posting Komentar