Inspektorat Investigasi Melaksanakan Tugas Berdasarkan Instruksi khusus Menteri
Jakarta,(cahaya.news)–Inspektorat Investigasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan Pengawasan, Pengumpulan Bahan, Meneliti, Menganalisis, dan Mengevaluasi atas kasus pelanggaran yang berindikasi praktek-praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Pelanggaran Administrasi, Menindaklanjuti Pengaduan Masyarakat, Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta melaksanakan tugas lain berdasarkan Instruksi khusus Menteri, dan cakupan yang ditetapkan oleh Inspektur Jenderal.
Dalam melaksanakan tugasnya Inspektorat Investigasi memiliki fungsi sebagai:
1. Penyusunan rencana dan program kerja pengawasan yang berindikasi praktek-praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Pelanggaran Administrasi, Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara (ASN).
2. Penyusunan petunjuk pelaksanaan pengawasan yang berindikasi praktek-praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Pelanggaran Administrasi, Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara (ASN).
3. Pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi hasil pengawasan yang berindikasi praktek-praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Pelanggaran Administrasi, Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara (ASN).
4. Pelaksanaan pengawasan pelanggaran yang berindikasi praktek-praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Pelanggaran Administrasi, Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara (ASN).
5. Pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan tindak lanjut hasil pengawasan kasus pelanggaran yang berindikasi praktek-praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Pelanggaran Administrasi, serta Pelanggaran Kode Etik Aparatur Sipil Negara (ASN).
6. Pelaksanaan fasilitasi penilaian dan pengusulan zona integritas menuju wilayah bebas Korupsi dan wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.
7. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga lingkup Inspektorat Investigasi. (Ahmad Sayudhi)




Posting Komentar