166gda5P8JBiWKJQtoENvT1q58drvJKqaLA2JGMe

Cari Blog Ini

Susunan Organisasi Cahaya News

Pemimpin Umum: H. Nasrulloh, SE Pemimpin Perusahaan: H.Edimin Pemimpin Redaksi: Ahmad S Hasibuan Redaktur Senior: Tamrin Hasibuan Redaktur: M Ikbal Reporter: Jani Hidayatulloh. Wahyu Julkifli Riduan Ahmad Entong Email:ahmadsayudi1969@gmail.com Alamat Redaksi:Jl.Paso RT.05 RW.04 Jagakarsa Jakarta Selatan-Sebelah Kav Polri

Laporkan Penyalahgunaan

166gda5P8JBiWKJQtoENvT1q58drvJKqaLA2JGMe
Bookmark

Tugas dan Fungsi Inspektorat Investigasi

Inspektorat Investigasi Melaksanakan Tugas Berdasarkan Instruksi khusus Menteri 









Jakarta,(cahaya.news)–Inspektorat Investigasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan Pengawasan, Pengumpulan Bahan, Meneliti,  Menganalisis, dan Mengevaluasi atas kasus pelanggaran yang berindikasi praktek-praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Pelanggaran Administrasi, Menindaklanjuti Pengaduan Masyarakat, Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta melaksanakan tugas lain berdasarkan Instruksi khusus Menteri, dan cakupan yang ditetapkan oleh Inspektur Jenderal.

Dalam melaksanakan tugasnya Inspektorat Investigasi memiliki fungsi sebagai:

1. Penyusunan rencana dan program kerja pengawasan yang berindikasi praktek-praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Pelanggaran Administrasi, Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara (ASN).

2. Penyusunan petunjuk pelaksanaan pengawasan yang berindikasi praktek-praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Pelanggaran Administrasi, Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara (ASN).

3. Pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi hasil pengawasan yang berindikasi praktek-praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Pelanggaran Administrasi, Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara (ASN).

4. Pelaksanaan pengawasan pelanggaran yang berindikasi praktek-praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Pelanggaran Administrasi, Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara (ASN).

5. Pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan tindak lanjut hasil pengawasan kasus pelanggaran yang berindikasi praktek-praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Pelanggaran Administrasi, serta Pelanggaran Kode Etik Aparatur Sipil Negara (ASN).

6. Pelaksanaan fasilitasi penilaian dan pengusulan zona integritas menuju wilayah bebas Korupsi dan wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.

7. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga lingkup Inspektorat Investigasi.  (Ahmad Sayudhi)

Posting Komentar

Posting Komentar