166gda5P8JBiWKJQtoENvT1q58drvJKqaLA2JGMe

Cari Blog Ini

Susunan Organisasi Cahaya News

Pemimpin Umum: H. Nasrulloh, SE Pemimpin Perusahaan: H.Edimin Pemimpin Redaksi: Ahmad S Hasibuan Redaktur Senior: Tamrin Hasibuan Redaktur: M Ikbal Reporter: Jani Hidayatulloh. Wahyu Julkifli Riduan Ahmad Entong Email:ahmadsayudi1969@gmail.com Alamat Redaksi:Jl.Paso RT.05 RW.04 Jagakarsa Jakarta Selatan-Sebelah Kav Polri

Laporkan Penyalahgunaan

166gda5P8JBiWKJQtoENvT1q58drvJKqaLA2JGMe
Bookmark

Prabowo Beri Rehabilitasi Ke Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Tak Jadi DIBUI

 

Jakarta|cahaya.news–Hukum di negeri ini, terlampau sering tidak berpihak kepada kebenaran. Harap maklum, sudah menjadi kebiasaan jika hukum terkesan tajam pada kebenaran. Era berbahaya post truth, telah mendarah daging diruang publik, dimana sesuatu yang salah karena telah menjadi kebiasaan, hasilnya akan menjadi kebenaran.

Fenomena post truth inilah yang kemudian beberapa kali ditangkis oleh Presiden Prabowo Subianto. Melalu tangan dingin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Presiden yang dikenal patriotis merah putih ini mengeluarkan surat rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama (Dirut) PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi yang divonis hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara pada 20 November 2025, dalam dakwaan kasus korupsi terkait kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh ASDP tahun 2019-2022, yang menyebabkan kerugian negara diperkirakan antara Rp.893 miliar hingga Rp. 1,25 triliun.

Selain Ira, Presiden Prabowo Subianto juga memberikan rehabilitasi kepada terdakwa lainnya dalam kasus ini, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Wicaksono. Surat rehabilitasi di teken Prabowo pada hari Selasa (25/11/2025) kemarin.

”Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah Alhamdulillah pada hari ini Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat Rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,"kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Selasa (25/11/2025).

Bang Dasco mengutarakan, DPR RI menerima berbagai aspirasi dari kelompok masyarakat terkait kasus korupsi di ASDP. Setelah itu, DPR RI meminta Komisi Hukum untuk melakukan kajian terhadap perkara yang mulai dilakukan penyelidikan sejak bulan Juli 2024.

"Hasil kajian hukum itu kemudian kami sampaikan kepada pihak pemerintah terhadap perkara Nomor 68/ Pidsus/PPK 2025/ Jakarta Pusat atas nama Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, Harry Muhammad Adhi Wicaksono,"ujarnya.

Setelah itu, DPR RI lalu melakukan komunikasi dengan pemerintah. Dan...akhirnya, Presiden Prabowo Subianto memutuskan memberikan rehabilitasi kepada ke tiga terdakwa, salah satunya Ira Puspadewi. "Ini surat sudah dikeluarkan dan ditandatangani oleh Presiden,"ucap Dasco.

Vonis Ira Puspadewi

Mantan Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi divonis penjara 4 tahun dan 6 bulan terlibat dalam dugaan kasus korupsi terkait kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh ASDP, yang menyebabkan kerugian negara diperkirakan antara Rp.893 miliar hingga Rp.1,25 triliun.

Ira Puspadewi dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi. "Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kedua,"kata Hakim Ketua Sunoto pada sidang pembacaan vonis majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, (21/11/2025).

Selain Ira, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019-2024 Muhammad Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Wicaksono juga dijatuhi pidana masing-masing 4 tahun penjara. Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda.

Untuk Ira Puspadewi, denda yang dikenakan sebesar Rp. 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama tiga bulan.  Sementara untuk Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Wicaksono dijatuhi pidana denda masing-masing sebesar Rp.250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Ketiga terdakwa dinyatakan telah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan  UU Nomor 20 Tahun 2021 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pertimbangan Hakim

Sebelum menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan perbuatan para terdakwa yang tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih, dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) sebagai hal pemberat.

Begitu pula dengan perbuatan para terdakwa yang menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan negara sebagai direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta dampak perbuatan para terdakwa mengakibatkan ASDP terbebani utang dan kewajiban yang besar, menjadi pertimbangan yang memberatkan.

 Sementara hakim ketua menyatakan perbuatan para terdakwa yang bukan kesalahan murni untuk melakukan korupsi, tetapi kelalaian berat tanpa kehati-hatian dan iktikad baik dalam prosedur serta tata kelola aksi korporasi ASDP dipertimbangkan sebagai alasan meringankan vonis.

Selain itu, hal meringankan lainnya yang dipertimbangkan, yakni para terdakwa berhasil memberikan warisan untuk ASDP, tidak terbukti menerima keuntungan finansial, memiliki tanggungan keluarga, serta terdapat beberapa aksi korporasi yang dapat dioperasikan  untuk kepentingan publik.

Penulis:

Ahmad Sayudhi


0

Posting Komentar