166gda5P8JBiWKJQtoENvT1q58drvJKqaLA2JGMe

Cari Blog Ini

Susunan Organisasi Cahaya News

Pemimpin Umum: H. Nasrulloh, SE Pemimpin Perusahaan: H.Edimin Pemimpin Redaksi: Ahmad S Hasibuan Redaktur Senior: Tamrin Hasibuan Redaktur: M Ikbal Reporter: Jani Hidayatulloh. Wahyu Julkifli Riduan Ahmad Entong Email:ahmadsayudi1969@gmail.com Alamat Redaksi:Jl.Paso RT.05 RW.04 Jagakarsa Jakarta Selatan-Sebelah Kav Polri

Laporkan Penyalahgunaan

166gda5P8JBiWKJQtoENvT1q58drvJKqaLA2JGMe
Bookmark

Kongkalikong Dengan Mafia Tanah, Sertifikat HGU Lahan Konflik Nasional Digugat Rakyat

 

    Kelompok Tani Perjuangan Mulia (KTPM)


Cahaya.news,–Konflik agraria antara korporasi/perusahaan dengan rakyat setempat telah menjadi masalah klasik di negeri ini. 

Pihak perusahaan dengan kekuatan uangnya, kerap bermain mata dengan oknum pejabat daerah, berkolaborasi dengan Kepala Kantor ATR/BPN setempat. Simsalabim, terbitlah Sertifikat Hak Guna Usaha (HGH) diatas lahan yang sudah puluhan tahun bahkan sebelum negeri ini merdeka, sudah dikelola masyarakat, sebagai lahan mata pencaharian bercocok tanam.

Hal itulah yang terjadi di Kabupaten Labuhan Batu Selatan. Tidak ada hujan dari langit, pada tahun 1996, tiba-tiba lahan pertanian rakyat diserobot oleh PT Nubika Jaya bermodalkan izin usaha pertanian diatas lahan tersebut.

Ketua Kelompok Tani Perjuangan Mulia (KTPM) Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhan Batu Selatan Provinsi Sumatera Utara, Abdullah Efendi Hasibuan melalui sambungan telepon selulernya pada hari Jumat 26/12/2025 mengatakan, sejatinya upaya dalam memperjuangkan lahan pertanian rakyat yang telah diserobot dan sudah dikuasai PT Nubika Jaya seluas 700 hektar,telah berlangsung sejak tahun 1996 sampai sekarang.

Namun aneh bin ajaib menurut Abdullah Hasibuan, ketika berkonflik dengan masyarakat, justru HGU lahan perkebunan PT Nubika Jaya, bisa bisanya diterbitkan oleh Kantor Pertanahan (KANTAH) Labuhan Batu Sumatera Utara yang ditandatangani Moren Naibaho pada tahun 2019.

HGU tersebut lanjut Abdullah Hasibuan diterbitkan sebelum pemekaran Kabupaten Labuhan Batu Selatan, dengan tidak  mengindahkan dan mengabaikan surat DPRD Komisi A dan Gubernur Sumatera Utara, melalui Sekda Provinsi Sumatera Utara dengan Nomor Surat: 593/7778 tertanggal 11 November 2006 yang ditujukan kepada Kantor Pertanahan ATR/BPN Labuhan Batu.
"Dimana dalam surat itu, jelas diperintahkan agar Kantor Pertanahan tidak menerbitkan HGU lahan perkebunan PT Nubika Jaya, yang terletak di Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Kampung Rakyat Labuhan Batu,"ujarnya kepada cahaya.news.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Seksi 1 Kantor ATR/BPN Labusel, Bapak Sinaga mengatakan bahwa penerbitan HGU PT Nubika Jaya sudah sesuai dengan mekanisme yang mengacu kepada SK Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional pada saat itu.

Namun menurut Abdullah Hasibuan, penerbitan Sertifikat HGU tersebut, telah menyalahi dan mengangkangi Peraturan Menteri Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 dimana disebutkan dengan jelas, bahwa salah satu penyebab cacat hukum administrasi diterbitkannya HGU adalah, apabila terdapat tumbang tindih hak atas penguasaan tanah.

Itulah sebabnya, Ketua KTPM Abdullah Hasibuan sudah mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Rantau Prapat. Hakim Pengadilan pada sidang pertama sudah berupaya memediasi gugatan ini, namun gagal, kedua belah pihak sepakat melanjutkan proses sidang selanjutnya.

Abdullah Hasibuan mengharapkan, sebagai Ketua KTPM, dia memohon adanya perhatian khusus dari Bapak Presiden Prabowo dan Bapak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. "Kami memohon perhatian khusus dari Bapak Presiden dan Wakil Presiden, agar dapat membela kepentingan rakyat dengan membantu mengembalikan lahan pertanian yang diserobot dan dikuasai oleh PT Nubika Jaya, yang diduga kuat ada kongkalikong pejabat mafia tanah,"pungkasnya.

Penulis:
Ahmad Sayudhi

Posting Komentar

Posting Komentar