Cahaya.news,–Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri mengungkap jaringan jual beli bayi lintas daerah yang beroperasi lewat media sosial. Sebanyak 12 tersangka ditetapkan, terdiri dari 4 orang tua dan 8 perantara.
Sindikat yang beraksi sejak 2024 ini beroperasi di berbagai wilayah Indonesia meliputi Jakarta, Banten, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Jambi, Bali, Kalimantan, Kepulauan Riau hingga Papua dengan memanfaatkan TikTok dan Facebook. Tujuh bayi berhasil diselamatkan, sementara harga transaksi berkisar Rp.8 juta hingga Rp.80 juta.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp.300 juta.
Ahmad Sayudhi




Posting Komentar