Pertama mengetahui dengan jelas pelanggaran bangunan terkait, yakni dengan cara turun ke lapangan, selanjutnya menghimbau agar pemilik mengurus IMB-nya.
" Kalau tidak diharuskan, maka akan dilanjutkan dengan surat peringatan (SP), penyegelan, disusul dengan surat perintah bongkar (SPB), hingga rekomtek," ungkap Koordinator Pengawasan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) kecamatan Jagakarsa, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Budiyono di Jagakarsa, belum lama ini.
Menurutnya, memang ada pemilik bangunan yang bandal, makanya bangunan tersebut dibongkar oleh petugas.
" Dan perlu diketahui, pembongkaran tentu sesuai dengan pelanggarannya," jelas Budiyono.
Tindakan yang paling anyar adalah, pembongkaran beberapa bangunan yang telah berjalan, oleh petugas gabungan dari Satpol PP dibantu pihak kepolisian dan TNI.
Sementara itu kepala Satpol PP kecamatan Jagakarsa H.Yahya, menghimbau terhadap bangunan yang menyalahi aturan, agar mengurus IMB sesuai peruntukannya.
" Tolong diurus ijinnya sesuai fungsinya," kata bang haji sapaan akrabnya.
Dalam kesempatan terpisah staf PTSP kecamatan Jagakarsa Aryo, mengatakan agar masyarakat yang ingin membangun,
jangan mengerjakan pembangunan sebelum mengantongi IMB.
" Bangunan bisa mulai dikerjakan setelah IMB terbit, " ujarnya. **Ahmad**
Dalam kesempatan terpisah staf PTSP kecamatan Jagakarsa Aryo, mengatakan agar masyarakat yang ingin membangun,
jangan mengerjakan pembangunan sebelum mengantongi IMB.
" Bangunan bisa mulai dikerjakan setelah IMB terbit, " ujarnya. **Ahmad**




Posting Komentar